Hemmen

Kemenkumham Optimalkan Kinerja Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri

Sekretaris DJKI Kemenkumham, Sucipto. (Foto: istimewa)

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaannya, tugas JFT didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu, serta bersifat mandiri, dimana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto, pada kegiatan Penghitungan Angka Kredit Bagi Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali, Selasa (5/7/22). “Sebagai JFT, maka Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri, penilaian kinerjanya dinilai berdasarkan prestasi kerja dengan menggunakan angka kredit,” ujarnya dalam laporan yang diterima redaksi, Rabu (6/7/22).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kegiatan ini bertujuan untuk menghitung angka kredit berdasarkan hasil pekerjaan pemeriksa kekayaan Intelektual (KI) dalam periode Januari sampai dengan Juni 2022. Adapun hasil penghitungan ini menjadi dasar usul penetapan angka kredit berdasarkan jumlah kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.

BACA JUGA  8 Juta Dosis Vaksin Kembali Mendarat di Indonesia

“Kegiatan penghitungan angka kredit ini adalah untuk menentukan berapa ideal kelulusan dalam menentukan masing-masing pejabat atau pemeriksa paten, desain industri, dan merek. Sehingga nanti pemeriksa ini merasa dan merasakan apa yang jadi hak dan kewajiban terhadap jabatannya yang diemban, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dan tugas sehari-harinya tau hak dan kewajiban apa untuk dijalankan,” ungkapnya.

Bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri, daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) sangatlah penting artinya, karena tanpa adanya angka kredit berupa DUPAK tersebut, maka ASN pada jabatan fungsional tersebut tidak dapat melakukan kenaikan kepangkatan, sehingga hal itu tentunya akan menghambat karier pegawai.

BACA JUGA  DJKI Kemenkumham Komit Tingkatkan Layanan Publik

“Sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri, maka DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk Tim Penilai untuk menilai usul penetapan angka kredit bagi para pemeriksa,” kata Sucipto. (Bkt)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan