Hukum  

Ketua MA Soroti 1.125 Temuan Pengelolaan Keuangan Peradilan

Ketua MA Soroti 1.125 Temuan Pengelolaan Keuangan Peradilan
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengingatkan seluruh pimpinan satuan kerja peradilan agar menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran setelah ditemukan 1.125 temuan terkait penatausahaan pendapatan, belanja, dan aset di lingkungan peradilan Indonesia. (Foto: ist/sp)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Sunarto, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lingkungan peradilan.

Selain menyoroti kualitas pelaksanaan tugas yudisial, ia memberikan perhatian serius terhadap tata kelola anggaran dan pengelolaan keuangan perkara yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) maupun pihak ketiga.

Dalam arahannya kepada jajaran peradilan di seluruh Indonesia, Jumat (12/6/2026), Sunarto mengingatkan para pimpinan satuan kerja agar tidak menganggap remeh pengelolaan keuangan negara.

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan, sekecil apa pun, berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Menurut Sunarto, hasil pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan masih terdapat berbagai persoalan dalam tata kelola keuangan yang perlu segera dibenahi.

Temuan tersebut mencakup aspek penatausahaan pendapatan, belanja, hingga pengelolaan aset negara yang berada di bawah lingkungan peradilan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat 1.125 temuan yang berkaitan dengan penatausahaan pendapatan, belanja, dan aset di lingkungan peradilan seluruh Indonesia,” ujar Sunarto.

Jumlah temuan yang mencapai ribuan tersebut menjadi perhatian serius Mahkamah Agung karena mencerminkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pelaksanaan administrasi keuangan di sejumlah satuan kerja.

Sunarto menegaskan bahwa reformasi birokrasi yang selama ini dijalankan Mahkamah Agung tidak hanya menyasar peningkatan kualitas pelayanan hukum dan peradilan, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Perry Warjiyo Kembali Jabat Gubernur BI

Ia menilai integritas aparatur peradilan harus tercermin dalam setiap aspek pekerjaan, termasuk dalam penggunaan anggaran negara.

Oleh karena itu, seluruh pimpinan satuan kerja diminta memastikan setiap pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan dilakukan secara benar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai contoh, Sunarto mengungkap salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat di sebuah pengadilan.

Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kendaraan yang digunakan dan dokumen pertanggungjawaban yang dibuat.

Dalam praktiknya, satuan kerja diketahui menyewa kendaraan jenis Toyota Avanza untuk mendukung kegiatan persidangan.

Namun, dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan, kendaraan yang dicantumkan adalah Toyota Kijang Innova dengan nilai sewa yang lebih tinggi.

“BPK melakukan analisis dan menemukan bahwa harga sewa Avanza sekitar Rp400 ribu per hari, tetapi dalam SPJ tercantum Rp600 ribu per hari. Setelah dilakukan konfirmasi, terdapat selisih Rp200 ribu yang kemudian menjadi temuan,” jelas Sunarto.

Menurutnya, kasus tersebut mungkin terlihat sederhana dari sisi nominal. Namun, jika dibiarkan, praktik seperti itu dapat menjadi celah terjadinya penyimpangan yang lebih besar dan berulang di kemudian hari.

BACA JUGA  Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Bima Yudho

Sunarto menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran negara harus dikelola secara profesional dan sesuai aturan.

Ketidakcermatan maupun tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengubah data pertanggungjawaban keuangan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mencederai prinsip akuntabilitas.

Lebih jauh, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan tidak hanya berada di tangan bendahara atau pelaksana teknis kegiatan.

Tanggung jawab tersebut juga melekat pada pimpinan satuan kerja yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengendalian.

Karena itu, para ketua pengadilan, kepala pengadilan, panitera, hingga sekretaris diminta terlibat aktif dalam memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai prosedur.

Pengawasan yang kuat dinilai menjadi kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan keuangan.

“Apabila ditemukan penyimpangan, yang bertanggung jawab adalah pimpinannya,” tegas Sunarto.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan kepada seluruh pimpinan satuan kerja agar tidak hanya fokus pada pencapaian kinerja lembaga, tetapi juga memastikan tata kelola keuangan berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.

Sunarto menilai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak hanya dibangun melalui putusan yang adil dan profesional, tetapi juga melalui pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan.

BACA JUGA  Kabar Baik dari Kapolda Metro Jaya untuk Perempuan dan Anak

Oleh sebab itu, integritas harus menjadi budaya kerja yang melekat pada seluruh aparatur peradilan.

Ia berharap seluruh satuan kerja menjadikan hasil pemeriksaan dan temuan yang ada sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.

Langkah tersebut dinilai penting guna memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.

Mahkamah Agung, lanjut Sunarto, akan terus mendorong terciptanya birokrasi peradilan yang modern, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Komitmen tersebut sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang selama ini menjadi salah satu prioritas utama lembaga peradilan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, peningkatan integritas aparatur, serta pengelolaan anggaran yang akuntabel, Mahkamah Agung optimistis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan semakin meningkat.

Selain itu, upaya tersebut juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan berwibawa di Indonesia. (09/AGF).