Hemmen
Berita  

Kevin Lilliana Lanjutkan Proses Hukum Pelecehan Seksual Berbasis Elektronik

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Miss International 2017 Kevin Lilliana ternyata sudah berupaya menegur pelaku pelecehan seksual berbasis elektronik terhadap dirinya. Namun, pelaku justru tidak memiliki iktikad untuk meminta maaf.

Karena itu, Kevin pun melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum. Kevin menuturkan, dirinya mengetahui menjadi korban kekerasan seksual berbasis elektronik justru dari follower atau pengikut. Follower itu memberitahukan ada akun yang menyebarkan foto lama.

”Foto itu diposting dibumbui kata-kata, bagian badan diberi stiker menjadi seakan-akan seperti foto vulgar,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (18/12).

Padahal, foto lama tersebut merupakan foto yang diambil untuk kampanye beauty clinic dalam rangkaian setelah memenangi Miss International 2017. Sebagian orang yang sudah melihat foto lama itu mengetahui bahwa fotonya bukan foto vulgar. ’’Awalnya sudah saya hubungi akun pelaku itu melalui direct message (DM). Saya tanya kenapa menyebar foto lama, kenapa seperti ingin membuat orang penasaran foto aslinya,’’ paparnya.

BACA JUGA  Janji Ganjar: Bila Jadi Presiden Pelanggaran HAM Masa Lalu Dibereskan

Namun, ternyata pelaku justru tidak memiliki iktikad untuk meminta maaf. Pelaku hanya memberikan argumen lain. ’’Padahal, saya sampaikan kalau tidak minta maaf, saya laporkan ke polisi,’’ jelasnya.

Dia menyatakan, memang pribadinya berkarakter saat dirugikan akan melakukan perlawanan. Perempuan saat dirugikan, menjadi korban pelecehan seksual, jangan takut. ”Speak up. Pasti ada tempat untuk kita berlindung,’’ jelasnya.

Dia berharap semua pihak dapat menjaga perilakunya. Jangan merasa hanya bercanda atau iseng hingga melewati batas. ”Pelaku itu bisa ditindak, jangan sepelekan hukum,’’ paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kevin, Cynthia Kurniawan Ong (MS&A Law Firm), menuturkan bahwa kasus yang terjadi terhadap Kevin itu tidak hanya merugikan Kevin, tetapi juga perempuan-perempuan lainnya. ’’Kalau dibiarkan, perempuan-perempuan lain bisa menjadi korban,’’ terangnya.

BACA JUGA  Soroti Vonis Penganiayaan Anak di PN Bekasi, M Yuntri: Tidak Akan Ada Efek Jera

Dia mengatakan, perempuan yang menjadi korban harus berbicara untuk memperjuangkan haknya. ”Pelaku harus ditindak tegas,’’ ujar pengacara yang juga menjabat Miss Global Indonesia 2023 tersebut.

Kuasa hukum Kevin lainnya, E.L. Sajogo, mengatakan bahwa kejadian pelecehan seksual berbasis elektronik sebenarnya bisa dicegah. Yakni, dengan edukasi seks dan edukasi berperilaku di media sosial. ”Dunia maya itu semakin banyak yang berkerumun. Perlu edukasi bersikap, seperti di dunia nyata,’’ jelas pengacara dari Markus Sajogo & Associates tersebut.(03/JP)

Barron Ichsan Perwakum