Hemmen
Hukum  

KPK Tangkap Penyuap Eks Sekretaris MA

ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, tersangka perkara dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Hiendra, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020, diamankan di Apartemen Kawasan BSD, Tangerang Selatan.

“Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (29/10/2020) malam.

Lili mengatakan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Hiendra akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 terlebih dahulu.

BACA JUGA  Firli Tersangka, Prof. Dr. Suhandi Cahaya Apresiasi Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan Hiendra yang masuk DPO terkiat perkara dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016.

Menurut Ali, Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap eks Sekretaris MA Nurhadi. Melalui Rezky Herbiono, menantu Nurhadi, Hiendra diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp46 miliar.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk DPO. Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky ditangkap tim penindakan KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.(for)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan