Hemmen

KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu di MK

KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu di MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (Foto: istimewa)

JAKARTA|SUDUT PANDANG.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya siap menghadapi sengketa Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya, berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Hasyim mengatakan, keberatan terkait Pemilu 2024 terhitung sejak ditetapkan hasil pesta demokrasi pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

“Maka sejak saat itu, tiga kali 24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

BACA JUGA  Digelar SMSI, Gubernur Sumut Buka Edukasi Pemilih Pemilu Pemula

Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi paslon Prabowo-Gibran meraih total suara sah nasional sebanyak 164.227.475.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Sementara pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di 2 provinsi, dengan total perolehan suara nasional sebesar 40.971.726.

Pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD berada di posisi terakhir dengan perolehan suara total sebanyak 27.041.508.

Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.(01)

Barron Ichsan Perwakum