Hemmen
Berita  

Legislator Perketat Pengawasan Air Tanah di DKI

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Komisi B DPRD DKI, Pandapotan Sinaga meminta jajaran eksekutif dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PAM Jaya untuk memperketat pengawasan pengguna air tanah di DKI Jakarta terutama yang dilakukan pengelola gedung.

Pandapotan menilai pengawasan yang dilakukan saat ini kurang maksimal padahal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyatakan komitmennya untuk tidak ada lagi penggunaan air tanah pada 2030.

Kemenkumham Bali

“Saya khawatir kalau penggunaan air tanah ini diteruskan maka kontur tanah di Jakarta perlahan akan menurun sehingga potensi Ibu Kota tenggelam juga kian besar,” ucap Pandapotan di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Pengawasan, lanjut Pandapotan, bisa dilakukan dengan cara memeriksa debit air yang masuk dengan kebutuhan air dalam satu gedung.

BACA JUGA  Diam-diam Polda Metro Sudah Periksa Syahrul Yasin Limpo Lagi

“Kita cek perbandingan, untuk bisa mengecek penggunaan airnya berarti berapa debit masuk dan berapa debit penggunanya,” jelas dia.

Jika angka perbandingan mencurigakan, maka pihak eksekutif wajib memeriksa gedung perkantoran tersebut.

Namun di satu sisi, pihaknya juga menekan PAM Jaya agar memenuhi kebutuhan air untuk seluruh gedung perkantoran di Jakarta.

“Semua kebutuhan air harus jadi tanggung jawab PAM Jaya, ini berarti kita harus bangun Investasinya,” jelas dia.

Sebelumnya, upaya pengawasan air tanah terus dikumandangkan Pemerintah Kota di setiap wilayah, salah satunya Jakarta Barat.

“Nah tetap akan kita pantau terkait penggunaan air tanah di perkantoran,” kata Yani Wahyu Purwoko saat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Barat ketika dihubungi.

BACA JUGA  Pria Diduga Lakukan Pelecehan Ditangkap

Langkah itu dilakukan agar penggunaan air tanah bisa diminimalkan sehingga permukaan tanah di wilayah Jakarta Barat tidak mengalami penurunan.

Nantinya, pemantauan akan dilakukan langsung oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

Jika ditemukan perkantoran yang masih menggunakan air tanah, maka pihaknya akan memberikan sanksi.

“Nanti kita minta data awal, sekarang kita melakukan pendataan dahulu. Kemudian kita bentuk timeline (urutan kronologis) kapan kita melakukan pengawasan,” ujar dia.(03/Ant)

Barron Ichsan Perwakum