JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Keputusan Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan kasus penganiayaan terhadap Leon Dozan sudah mantap. Bahkan kabar tersebut juga sudah diketahui penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami sudah mendapatkan informasinya ya, tapi saya pribadi belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (4/12/2023).
Pihak kepolisian juga menyambut baik wacana perdamaian Rinoa Aurora dan Leon Dozan. Sebab, dalam proses penyelesaian perkara menurut undang-undang, turut disertakan restorative justice sebagai salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh.
“Kalau dari kami, ya alhamdulillah kalau pelapor dan terlapor sudah berdamai,” kata Susatyo.
Namun hanya saja, penyidik tetap harus memastikan dulu apakah perdamaian yang disepakati Rinoa Aurora dan Leon Dozan sudah memenuhi syarat. Salah satunya seperti ada atau tidaknya kemungkinan bebasnya Leon menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Salah satu syaratnya itu, seperti tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat. Ini adalah hukum publik dan memang sempat viral kan beberapa waktu lalu, jadi tentu nanti kami lihat prosesnya seperti apa,” ujar Susatyo.
Meski demikian Leon Dozan juga dipastikan tidak bisa langsung keluar sel setelah proses restorative justice dengan Rinoa Aurora Senduk disepakati. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dulu.
“Ada prosesnya, restorative justice itu ada prosesnya,” ucap Susatyo.(04)