Hukum  

‘Mens Rea’ Perkara Korupsi dalam Pandangan Kajati Banten dan Jamwas Kejagung

'Mens Rea' Perkara Korupsi dalam Pandangan Kajati Banten dan Jamwas Kejagung
Buku "Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara" karya Kajati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Rudi Margono, S.H., M.H.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., menyampaikan pandangan terkait mens rea atau niat jahat  dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pandangan keduanya terkait mens rea perkara Tipikor dituangkan dalam buku berjudul “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara”.

Kemenkumham Bali

Keduanya menyatakan bahwa kontruksi tindak pidana terdiri dari niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actud reus) wajib tertuang dalam rumusan tindak pidana.

 

Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), Mukhsin Nasir, mengapresiasi buku karya kedua Jaksa berprestasi tersebut.

“Buku tersebut menyajikan dan membahas secara komprehensif berdasarkan teori hukum, pendapat pakar hukum pidana, dan praktik penanganan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, baik dari aspek sejarah hukum, kajian subjek hukum, sistem dan hukum pembuktian, mekanisme penyelesaian kerugian keuangan negara dan bentuk bentuk pertanggung jawaban pidana, perdata administrasi, pribadi dan jabatan serta pemikiran pembaharuan UU Tipikor,” papar Mukhsin Nasir dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025).

BACA JUGA  'White Collar Crime' Buku Karya OC Kaligis Menyoal Kejahatan Asuransi

Terkait mens rea, Mukhsin Nasir menyatakan keberadaannya bersifat abstrak termanifetasikan pada wujud “kesalahan” yang dilakukan oleh subjek hukum dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian.

Praktik penanganan perkara Tipikor yang merugikan keuangan negara sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor terdapat beragam pandangan atau pendapat untuk menilai adanya elemen mens rea, sehingga berpotensi terjadi “kekeliruan” memahami esensinya.

“Suatu perbuatan yang didakwakan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur pasal tindak pidana, kemudian dinyatakan terbukti dan bersalah, namun keberadaan mens rea terkadang terungkap di dalam fakta perbuatan dan subjek hukum tersebut,” ujarnya.

Menurut Mukhsin Nasir, mens rea Tipikor meliputi perbuatan dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain atau corporate. Perbuatan melawan hukum atau menyalagunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karna jabatan atau kedudukan.

BACA JUGA  Sidang Kasus Kematian Santri di Kediri, Dua Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

“Tetapi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan serta unsur yang dapat merugikan keuangan negara merupakan unsur yang bernuansa adminstrasi,” sebutnya.

“Karenanya perlu kecermatan dan kehati-hatian penyidik dan penuntut umum dalam melakukan kualifikasi kesalahan terhadap subjek hukum terkait pemenuhan, pembuktian unsur menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” sambung Mukhsin Nasir.

Ia menerangkan bahwa esensi hukum adalah konsep hukum yang berupa himpunan nilai-nilai, asas-asas, dan norma-norma perilaku berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia. Hukum ditegakkan dengan sanksi yang dapat dipaksakan kepada para pelanggarnya.

“Hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum,” pungkasnya.(01)