Hukum  

Namanya Disebut Sebagai Saksi yang Diperiksa Kejagung, Inilah Hak Koreksi Johan Imanuel

Kejagung
Kejaksaan Agung

Jakarta, SudutPandang.id-Sehubungan dengan pemberitaan SudutPandang.id, tayang pada hari Senin (17/2/2020) dengan judul “27 Pemilik Rekening Saham Jiwasraya Diperiksa Kejagung”, redaksi telah menerima hak koreksi dari Johan Imanuel, S.H., Kuasa Hukum Andrew Sutanto.

Koreksi tersebut disampaikan oleh Johan Imanuel, Penasehat Hukum pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum JO & Partners, melalui email redaksi pada hari Selasa (18/2/2020) pukul 23.08 WIB.

Kemenkumham Bali

Dalam koreksinya, Johan Imanuel menyatakan bahwa terdapat kesalahan nama dari 27 saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan saksi terhadap mereka yang keberatan atas pemblokiran rekening saham terkait dugaan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

BACA JUGA  Pengamat Minta Anies Jangan Baper, Penyelidikan Perkara di KPK Hal Biasa

Johan Imanuel menyatakan, bahwa saat itu dirinya sebagai Kuasa Hukum mendampingi saksi atas nama Andrew Sutanto, bukan yang diperiksa sebagai saksi. Ia pun melampirkan surat kuasa dalam hak koreksinya.

Adapun informasi dalam pemberitaan tersebut, redaksi memperoleh dari keterangan pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.

Demikian hak koreksi ini kami sampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maupun Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Terima kasih atas kerja samanya.(red)

Tinggalkan Balasan