Hemmen

Nyaman Tanpa Ribet, Kejari Jaktim Buka Layanan Hukum Gratis dan Bayar Tilang di MPP DKI

Layanan tilang Mall Pelayanan Publik Kejari Jaktim
Foto:Dok.Kejari Jaktim

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengadakan pelayanan tilang dan pelayanan hukum gratis di Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Kolaborasi Korps Adhyaksa dengan Pemerintah Daerah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat DKI Jakarta membayar denda pelanggaran lalu lintas. Selain itu untuk memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Seperti pada hari ini, Jumat (16/6/2023), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jaktim menggelar pelayanan di MPP DPMPTSP di Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pantauan Sudutpandang.id di lokasi, masyarakat mengaku sangat terbantu dengan pelayanan yang dibuka sejak pukul 08.00 WIB tersebut.

BACA JUGA  Satpol PP Kelurahan Rawa Bunga Gelar Operasi Tertib Masker

“Nyaman tanpa ribet,” kata Ari, driver ojek online (ojol) usai mengambil SIM C.

Masyarakat terlihat nyaman, tak lagi panas-panasan mengantre untuk membayar denda tilang.

Adapun pelayanan yang diadakan MPP meliputi pelayanan pengambilan tilang dan pelayanan hukum gratis yang diperuntukkan untuk masyarakat umum.

Sebagai informasi, Booth Space MPP kolaborasi Kejaksaan dengan Pemprov DKI ini diresmikan oleh Kajati DKI Reda Manthovani pada Kamis (11/5/2023) lalu.

Reda Manthovani mengatakan, MPP ini dalam rangka meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan publik kejaksaan.(Erfan/01)

Barron Ichsan Perwakum