Hemmen
Hukum  

Rp 23 Miliar Belum Dikembalikan, Begini Cerita OC Kaligis yang Jadi Korban Jiwasraya

Pengacara senior OC Kaligis saat memaparkan gugatannya terhadap Jiwasraya di PN Jakarta Pusat/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis ternyata juga menjadi korban PT Asuransi Jiwaswaraya (AJS) yang perkara pidana saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

OC Kaligis mengaku uang tabungannya sebesar Rp 23 miliar lebih, hasil berpraktik sebagai Advokat selama 50 tahun ternyata ikut ditelan perusahaan asuransi plat merah itu.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Saya minta seluruh uang tabungan saya dikembalikan dengan mengajukan gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar OC Kaligis kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).

Dalam gugatannya, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Ariyani Novitasari (Pengggat III).

Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).

BACA JUGA  Tisya Erni Dilaporkan WNA Terkait Kasus Dugaan Perzinahan

“Saya selalu menabung guna membiayai operasional kantor berkisar Rp 1 miliar per bulan, membiayai beasiswa para Advokat baik di dalam maupun di luar negeri. Saat ditabung di Singapura dan BCA Indonesia, secara transparan setiap minggu melaporkan kepada saya,” tuturnya.

“Berbeda dengan Tergugat I yang tidak pernah memberi penjelasan dengan alasan menyangkut kebijakan internal,” sambung OC Kaligis dengan nada kecewa.

Pada awalnya, jelasnya, dirinya menyimpan uangnya di Tergugat III dengan alasan bank tersebut adalah milik negara. Menurutnya, UUD 1945 menyatakan bahwa negara melindungi warganya, sehingga tidak mungkin negara merampok uang warganya.

“Namun apa yang terjadi, Tergugat I pelayanannya tidak transparan menyebabkan mudahnya terjadi penyelewengan, mismanagement sebagaimana sekarang menjadi kenyataan,” sebut OC Kaligis.

Sebelum mengajukan gugatan, para penggugat secara lisan maupun tertulis telah berupaya meminta kembali uang tersebut. Namun segala upaya sia-sia tanpa hasil. Suratnya juga dialamatkan secara tertulis kepada Tergugat V (Menteri BUMN).

BACA JUGA  JPU Hadirkan Notaris Erick Maliangkay Dalam Perkara Pidana Jahja Komar Hidayat

“Riwayat uang Penggugat dikelola Tergugat I, karena Fitri Afrianti (Tergugat IV) yang menjabat Priority Banking Marketing Manger pada Tergugat III,” terangnya .

“Fitri yang juga agen marketing Tergugat II pernah berkunjung ke Lapas Sukamiskin menyampaikan agar simpanan saya didepositokan ke Tergugat I dan Tergugat II dengan iming-iming bunga lebih besar sekitar 7 persen,” ungkap OC Kaligis.

Akhirnya, lanjutnya, uang sebesar Rp 23 miliar tersebut dialihkan para Penggugat untuk ditempatkan di Tergugat I dengan produk “JS Proteksi Plan Jiwasraya”.

Perinciannya adalah Penggugat I, Satu Nomor Polis sebesar Rp 5 Miliar. Penggugat II sebesar Rp 9 Miliar dalam Lima Nomor Polis, dan Penggugat III dengan Lima Nomor Polis bernilai Rp 9 miliar. Jumlah totalnya mencapai Rp 23 miliar.

Investor Asing

OC Kaligis bersama rekan di PN Jakarta Pusat/ist

“Seandainya investor asing mengetahui ada seorang Advokat ternama ditipu oleh perusahaan negara, tentunya akan sangat merugikan Indonesia. Bagaimana mungkin investor asing mempercayai perusahaan milik negara, bank-bank milik negara bila tidak ada perlindungan hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mendeklarasikan bahwa Indonesia adalah negara hukum tanpa adanya perlindungan hukum (legal protection) terhadap warganya sendiri dirampok, bagaimana nasib investor asing?,” papar OC Kaligis.

BACA JUGA  Kejagung dan BNN Teken Perjanjian, Pecandu Narkoba Bakal Direhab

OC Kaligis berharap dapat kembali memperoleh haknya termasuk uang Penggugat II dan Penggugat III agar dapat segera dikembalikan ke Tergugat III atas nama deposito Penggugat I di Tergugat III (Bank BTN).

“Semoga Tergugat V secara sadar akan ikut memonitoring Tergugat I dan Tergugat II agar segera mengembalikan uang Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III yang tidak di roll over,” harapnya.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan