Hemmen

Pakar Hukum: Larangan Polisi Tilang Manual Efektif Hindari Pungli

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyiapkan 10 unit kendaraan yang dilengkapi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). FOTO:dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi lalu lintas melakukan tilang manual, untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli), akan efektif jika dilaksanakan dengan baik.

“Saya kira ini akan efektif jika terlaksana dengan baik,” kata Fickar dalam keterangan di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Namun, ia mengingatkan agar Kapolri menindak tegas jika masih ada anggota yang melakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Menurutnya jangan sampai kebijakan tersebut tidak berjalan sebagaimana perintah Kapolri.

“Harus dilakukan penindakan jika diketahui masih ada oknum polisi yang melakukan penilangan, bahkan melakukan denda damai di jalanan,” kata Abdul Fickar Hadjar.

BACA JUGA  Kapolri: Sepanjang Desember 2023, Densus 88 Tangkap 18 Terduga Teroris

Sebelumnya pada Jumat (21/10), Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun “mobile”, serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,” demikian poin lima surat telegram tersebut, seperti dipantau di Jakarta.

Kemudian pada Selasa (25/10), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

BACA JUGA  Anies Jelaskan Penetapan UMP DKI

“Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman. (02/Ant)

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan