Hemmen

Para Guru Besar Usul Komnas HAM Panggil Paksa Firli, OC Kaligis: Jangan Terperdaya Novel

SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis buka suara melalui surat terbuka soal usulan para Guru Besar yang mengusulkan Komnas HAM memanggil paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalam suratnya, praktisi hukum senior ini menyatakan agar para Guru Besar tidak menjadi pembela dan terperdaya Novel Baswedan yang tidak lulus test wawasan kebangsaan (TWK).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Berikut isi surat terbuka selengkapnya yang ditulis OC Kaligis dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (15/6/2021):

Sukamiskin, Selasa, 15 Juni 2021.
No.181/OCK.VI/2021

Kepada yang terhormat
Para Guru Besar dengan alamat KomNas Ham
di Jakarta

Hal : Surat terbuka untuk para Guru Besar yang mengusulkan upaya paksa.

Dengan hormat.
Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, baik dalam kedudukan saya sebagai praktisi maupun sebagai salah seorang Guru Besar menyampaikan pendapat saya, atas berita hura hara yang ditimbulkan oleh seorang bernama Novel Baswedan yang tidak lulus test ASN yang dilakukan oleh yang berwewenang berdasarkan Undang Undang.

Berikut pendapat saya yang semoga dapat dijadikan pertimbangan, mengenai sesat pikir mereka yang menamakan dirinya Guru Besar :

1. Pertama saya memberikan data mengenai siapa Novel Baswedan. Status hukum Novel Baswedan adalah tersangka dugaan penganiayaan dan pembunuhan dalam kasus burung Walet. Saya lampirkan bukti Rapat Dengar Pendapat Umum para korban ketika melaporkan kebengisan Novel Baswedan, dalam kapasitasnya sebagai penyidik terhadap tersangka pencuri sarang burung Walet di Bengkulu.

2. Sebagai praktisi saya telah menggugat Kejaksaan, yang tidak hendak mengeksekusi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor: 2/Pid.Prap/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016 yang memerintahkan Jaksa agar kasus dugaan pembunuhan Novel segera disidangkan.

3. Dalam kasus penyiraman air keras terhadap diri Novel Baswedan, Novel kembali berhasil menggerakkan massa untuk kepentingan dirinya seolah-olah aktor intelektualis atas penyiraman air keras terhadap dirinya adalah pimpinan polisi, fitnah mana tidak terbukti di pengadilan. Dari penggerakkan massa dan media, negara terpaksa membiayai pengobatan Novel di Singapura, dengan biaya ratusan juta rupiah, yang tak pernah diketahui masyarakat, karena pembiayaan atas dirinya dilakukan tidak transparan.

BACA JUGA  Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum ke Penjaga Kambing

4. Mestinya karena penyiraman air keras tersebut terjadi di luar jam kantor, apalagi Novel Baswedan lagi tidak berdinas, biaya pengobatannya semestinya ditanggung sendiri, bukan ditanggung negara.

5. Asal yang terhormat para Guru Besar yang mau diperalat Novel Baswedan, melalui tuntutan pemanggilan upaya paksa terhadap Firli Bahuri, sadar bahwa yang Anda bela itu adalah tersangka penganiayaan dan pembunuhan bengis, bernama Novel Baswedan. KUHAP hanya mengenal upaya paksa terhadap saksi dan tersangka dalam rangka pemeriksaan “Pro Justitia”.

Lalu dimana wewenang Komnas Ham untuk melakukan tindakan “Pro Justitia”?

6. Mungkin Anda tidak sadar, bahwa salah seorang korban penembakan yang diduga dilakukan Novel Baswedan, ketika Novel Baswedan bertindak sebagai penyidik, bernama Yulian alias Aan, yang jenazahnya dibawa oleh keluarganya ke tempat peristirahatan terakhir, berlangsung tanpa uang duka, tanpa satu media pun yang memberitakan kekejaman Novel Baswedan yang diduga menghabisi nyawa Aan.

7. Tidak lolosnya Novel Baswedan, dimulai dengan menggerakkan sekelompok kecil para Guru Besar untuk mengganggu jalannya sidang di Mahkamah Kosntitusi. Gerakan itu dilancarkan kelompok Novel Baswedan untuk menggagalkan revisi Undang-Undang KPK yang antara lain mengatur keharusan pegawai KPK ditest untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untungnya KPK kalah dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Sah, Lima Pimpinan KPK Siap Jalankan Tugas

8. Sebagai praktisi selama lebih 50 tahun membela perkara sebagai Pengacara, saya telah mengalami sangat banyak peserta tidak lulus test ASN tanpa menimbulkan huru hara hukum. Saya khawatir nantinya setiap peserta yang tidak lolos test ASN, di kemudian hari akan memperalat Komnas HAM untuk melibatkan diri memeriksa soal soal test.

9. Mohon maaf, sebagai praktisi saya sudah pernah membela kasus-kasus HAM di dalam dan di luar negeri. Bahkan saya menerbitkan buku-buku HAM, hasil pembelaan saya. Sebagai seorang Guru Besar, saya telah menerbitkan kurang lebih 125 buku-buku hukum, sehingga sebagai praktisi dan akademisi, saya sangat prihatin, mengapa sekelompok Guru Besar mau terpedaya oleh gerakan Novel Baswedan.

10. Seandainya para Guru Besar pendukung Novel Baswedan, sudi bersama saya memperjuangkan sejarah hitam KPK sebelum Firli Bahuri, saya akan dengan senang hati menerimanya. Saya banyak menerbitkan buku mengenai topik tersebut. Mulai dari buku “Korupsi Bibit-Chandra, “KPK Bukan Malaikat”, “Mereka yang Kebal Hukum”, “Peradilan Sesat”, dan lain lain.

BACA JUGA  Sejumlah Narapidana di Karawang Hapus Tato

11. Saya tidak keberatan untuk membagi pengalaman saya, yang mungkin, maaf, mungkin, karena Anda sebagai Guru Besar yang tidak punya pengalaman langsung di lapangan, sehingga dapat saya mengerti mengapa Anda mudah terkecoh oleh gerakan Novel Baswedan.

12. Sekedar informasi : Saya sudah pernah memperjuangkan nasib klien saya, Kapten Garuda M. Said, di Komnas HAM Uni Eropa di Strasbourg, Perancis. Kapten Said diadili di Pengadilan Amsterdam, dimana saya turut membela bersama Advokat Belanda. Saya juga memperjuangkan sakitnya Bapak Presiden Soeharto di HAM Geneva. Bahkan saya pernah menghadiri pengadilan di Den Haag terhadap Slobadan Milosevic, terdakwa penjahat perang di Croatia, Bosnia, Herzegovina, Kosovo, yang menelan ratusan juta korban genosida.

Yang unik adalah HAM Indonesia, yang memeriksa pertanyaan test ASN khususnya test wawasan kebangsaan (TWK) Novel Baswedan, yang gagal lulus. Mungkin HAM Indonesia tidak sadar, bahwa si pelapor hanyalah seorang tersangka dugaan penganiayaan dan pembunuhan atas para tersangka burung walet.

13. Atas fakta status Novel Baswedan sebagai tersangka, bersama surat terbuka ini saya mohon kepada Komnas HAM juga memeriksa Jaksa Agung yang mem-peti-eskan kasus pidana Novel Baswedan, sekalipun sudah ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu. Sekaligus juga memeriksa Ombudsman yang dengan surat saktinya menganjurkan agar Jaksa Agung tidak meneruskan perkara dugaan pidana Novel Baswedan, karena katanya telah terjadi “mal administrasi”. Padahal berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Ombudsman, Ombudsman dilarang mencampuri putusan pengadilan.

BACA JUGA  Inilah Alasan Jokowi Pilih Lima Dewan Pengawas KPK

14. Saya bukan Novel Baswedan yang punya jaringan media, ICW dan LSM. Sekalipun demikian saya harap Komnas HAM memperlakukan laporan saya sama dengan laporan Novel Baswedan, dengan memeriksa baik Jaksa Agung maupun Ombudsman. Saya bersedia melengkapi berkas laporan saya, bila memang tiba waktunya untuk saya diperiksa. Diperiksa sebagaimana Anda memeriksa laporan Novel Baswedan. Sekedar untuk membuktikan bahwa Komnas HAM tidak memihak dalam menanggapi laporan saya. Jadi surat ini berlaku juga sebagai laporan saya kepada Komnas HAM, sekaligus untuk membagi pengalaman saya dengan para Guru Besar pendukung Novel Baswedan. Untuk domisili hukum saya : Lapas kelas 1 Sukamiskin Bandung.

Hormat saya :

 

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Yth. Bapak Firly Bahuri dan semua anggota Dewan Pengawas yang saya hormati.
Cc. Yth. Komisi 3 DPRRI
Cc. Yth Semua Guru Besar rekan saya, yang mengerti HAM.
Cc. Yth. Saudara Ade Armando, Denny Siregar, Dewi Tanjung, dan semua para kelompok akal sehat.
Cc. Yth. Para rekan media pencinta kebenaran.
Cc. Pertinggal.(*)

BACA JUGA  OC Kaligis: Ombudsman Langgar Aturan Demi Novel Baswedan
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan