Hemmen
Berita  

Pemekaran Bukan Solusi Atasi Persoalan di Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib (kanan)/Foto: Akuratnews

Jakarta, Sudut Pandang-Penambahan dua provinsi baru di Papua bukan solusi dari persoalan yang dialami rakyat di wilayah timur Indonesia itu. Meski belum resmi diputuskan, wacana pemerintah pusat yang akan membentuk dua wilayah tingkat satu adalah cacat prosedural ketatanegaraan.

Demikian ditegaskan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, menanggapi pemekaran dua provinsi baru di tanah kelahirannya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“MRP pada prinsipnya menghargai moratorium yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi, dimana melihat dan mempertimbangkan segala aspek, kemudian melakukan moratorium untuk seluruh Indonesia, saya pikir Papua adalah bagian dari NKRI yang juga menghargai dan menghormati prinsip-prinsip yang telah dilakukan oleh negara” ujar Timo di sela sela kegiatan Bimbingan Teknis Majelis Rakyat Papua, di Balai Kartini Jakarta Selatan, Rabu, (27/11/2019).

Alih-alih menyetujui, Timo menyebut wacana pembentukan dua provinsi baru justru akan memicu konflik horizontal antara sesama rakyat yang wilayahnya akan dimekarkan.

BACA JUGA  Mohon Doa, Syekh Ali Jaber Positif Covid-19

“MRP merupakan lembaga resmi negara yang khusus ada di Papua. MRP punya kewenangan yang mengacu dalam UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” kata Timo.

Ia menerangkan, pemekaran berawal dari ajuan eksekutif di tingkat provinsi dan kabupaten yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Ajuan tersebut juga mengharuskan adanya kajian menyangkut tentang kebutuhan rakyat Papua yang wilayahnya akan dimekarkan.

“Setelah eksekutif dan DPRP melakukan pembahasan, persetujuan terakhir berada di MRP. Persetujuan pun tidak asal main stempel tanpa pengkajian mendalam dari berbagai aspek,” terangnya.

“Karena mengharuskan MRP memperhatikan aspek kesatuan sosial adat dan budaya suku dan masyarakat, serta kesiapan sumber daya manusia, juga kemampuan perekonomian wilayah baru yang akan dibentuk. Persetujuan dari MRP, akan menjadi rekomendasi utama bagi pusat untuk melakukan pemekaran,” paparnya.

BACA JUGA  Bupati Boven Digoel Tewas Usai Berhubungan Intim? Ini Kata Polisi

Lebih spesifik lagi, kata Timo, terdapat dalam penjelasan pasal 76 UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa di Provinsi Papua pembentukan provinsi-provinsi itu dapat diberi persetujuan dan pertimbangan oleh Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan disampaikan kepada Pemerintah dan DPR Pusat.

Rasa Ketidakadilan

Ia mengungkapkan, persoalan utama di Papua baru-baru ini, tak lain adalah reaksi memuncak dari rasa ketidakadilan yang masih dirasakan oleh penduduk asli sejak lama. Pemerintah pusat, maupun daerah wajib menjawab ketidakadilan itu, dengan jalan memperbaiki kualitas manusia, dan perbaikan penghidupan masyarakat asli di Bumi Cenderawasih.

“Kondisi di Papua saat ini yang jelas solusinya bukan pemekaran. Kondisi keamanan di Papua saat ini, juga bukan untuk pemekaran provinsi-provinsi baru. Kondisi di Papua saat ini, adalah masalah yang terjadi di akarnya,” tegas Timo.

BACA JUGA  Akibat Aktivitas Sesar, BMKG: Gempa Magnitudo 5,0 Jayapura Jenis Dangkal

Masih menurut Timo, persoalan akar masalah tersebut terutama dalam pemerataan perekonomian. Hal itu akan membuat rakyat asli merasakan peningkatan kualitas hidup dan penghidupan yang layak.

“Pemerataan ekonomi di Papua akan membuat rakyat asli dapat mencecap pendidikan yang layak dan akses kesehatan yang terjamin. Sampai hari ini kan kami tidak menghendaki pemekaran itu terjadi, oleh karenanya kita semua harus menghargai moratorium yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi,” pungkasnya.Ar

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan