Hemmen

Arab Saudi Akui Vaksin Sinovac

ilustrasi

JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Baru baru ini Pemerintah Arab Saudi menetapan kabar yang menyenangkan untuk calon jamaah haji asal Indonesia. Pasalnya, Vaksin Sinovac sudah di akui paling banyak diterima masyarakat Indonesia, karena paling pertama hadir dan disetujui Pemerintah di beberapa Negara salah satunya di Indonesia.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi menambahkan Sinovac dan Sinopharm dalam daftar vaksin Covid-19 yang disetujui. Persetujuan ini diberikan setelah penelitian kesehatan internasional memastikan dua dosis terpisah Sinovac dan Sinopharm manjur untuk menangkal infeksi virus.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali
BACA JUGA  PWI-Kemensos Bekerja Sama Pulangkan ODGJ Telantar di Samarinda

Hal ini disampaikan melalui akun Twitter resmi Kementerian Kesehatan dari negara monarki absolut itu. “Dalam hal memberikan persetujuan untuk vaksin lain, itu akan diumumkan melalui saluran resmi yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan Otoritas Makanan dan Obat Saudi (SFDA),” demikian bunyi cuitan di akun tersebut.

Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut soal pengaruh pembaruan vaksin disetujui ini pada syarat keberangkatan haji jamaah asal Indonesia.

Artinya, ada enam jenis vaksin yang diakui sebagai syarat masuk ke negara tersebut. Selain dua vaksin dari China tersebut, daftar ini sudah diisi oleh Johnson & Johnson, Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca.

Namun, penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm baru akan sepenuhnya diakui asalkan telah menerima dosis booster dari jenis vaksin lain yang disetujui sebelumnya.

BACA JUGA  Bolehkah Ibu Hami dan Lansia Divaksin? Begini Jawaban Vaksinolog

Arab Saudi telah melonggarkan pembatasan Covid-19 untuk orang yang telah divaksinasi penuh. Individu yang telah mendapatkan dosis vaksin lengkap bisa melakukan perjalanan ke negara tersebut, termasuk dari sejumlah negara yang sempat masuk dalam daftar larangan perjalanan sepert Pakistan dan Lebanon.

Sejauh ini, aturan ini hanya berlaku untuk individu yang memiliki izin tinggal yang sah atau Iqama. Termasuk pula bagi masyarakat yang bepergian dengan visa keuar dan masuk kembali setelah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 dari Pemerintah.(Kompas)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan