Hemmen
Hukum  

Pengusaha Asal Pangkep Mohon Keadilan, Aset Dirampok WN China dan Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Penasihat Hukum Yacob Arifin, Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum dan Rene Putra Tantrajaya, SH., LLM. (Dok.SP)

“ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Aset milik Jacob Arifin diduga sudah dirampok oleh orang-orang China, dan malah dituduh menggelapkan uang perusahaan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengusaha tambang batu marmer asal Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel), Jacob Arifin, melalui kuasa hukumnya Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, memohon keadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, agar membebaskan kliennya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Alexius Tantrajaya menilai kliennya sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dalam dakwaan maupun tuntutannya.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan fakta yuridis, kami berkesimpulan bahwa klien kami sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh saudara Penuntut Umum,” ujar Alexius Tantrajaya, dalam pledoi atau nota pembelaannya yang disampaikan dalam sidang di PN Pangkajene, Kamis (1/12/2022) lalu.

Avokat senior ini menyebut kliennya sama sekali tidak bersalah dalam perkara ini, tuduhan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa Jacob Arifin melanggar Pasal 372 KUHP tidak terbukti.

Kedua advokat dari “Law Office Alexius Tantrajaya & Partners” ini memohon Majelis Hakim dalam putusannya untuk membebaskan kliennya Jacob Arifin dari segala tuntutan hukum. Kemudian memohon Majelis Hakim untuk memerintahkan agar mengeluarkannya dari tahanan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula.

“Kami mohon agar majelis hakim objektif untuk memutus bersalah atau tidaknya klien kami ini, kami menilai tuntutan terhadap klien kami ini sama sekali tidak berdasarkan fakta hukum, termasuk fakta selama persidangan berlangsung,” ucap Alexius dalam nota pembelaannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ima Fatima Djupri.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (8/12/2022), kedua advokat dari “Law Office Alexius Tantrajaya & Partners”, mengungkapkan berbagai bukti dan fakta hukum terkait tuduhan JPU terhadap kliennya Jacob Arifin.

“Terbukti sejak awal proses dalam pemeriksaan perkara di Kepolisian yang dijadikan dasar perkara aquo, hingga tahap penuntutan JPU, kami menilai cacat formil atau error in procedure. Kemudian, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan, juga tidak dapat membuktikan semua yang dituduhkan terhadap klien kami,” ungkap Alexius.

Ia juga menilai JPU yang menangani perkara telah berpihak dan mengabaikan adanya fakta hukum yang menjadi dasar terjadinya peristiwa-peristiwa hingga sampai diajukannya.

Dikuasai WN China

Rene Putra Tantrajaya menambahkan, bahwa pabrik maupun tambang batu marmer milik kliennya kini diduga dikuasai oleh kelompok warga negara asing (WNA) asal China yang mengaku sebagai investor melalui kontrak kerja sama.

“Klien kami selaku pemilik tambang dan pabrik marmer yang dikontrak saksi justru dirugikan. Sesuai perjanjian kontrak, saksi harus membayar uang sewa kepada klien kami sebesar Rp7 milyar dan Rp300 juta serta Rp500 juta untuk selama 6 bulan sejak kontrak ditandatangani.

Awalnya, lanjutnya, kelompok WN China itu berjanji akan menyuntik dana senilai Rp7 miliar kepada PT GTTP untuk produksi marmer. Namun, investasi yang dijanjikan tidak mereka penuhi. Uang sewa alat dan tambang marmer senilai Rp800 juta untuk jangka waktu 6 bulan sebelum operasional, juga tidak dibayar.

“Itupun tidak dipenuhi, mereka cuma setor berangsur hingga senilai Rp. 3,110 miliar, tapi diakhir kontrak pada 2026 klien kami harus mengembalikan sebesar Rp Rp5 miliar. Ini kan lucu,” ujarnya.

Sidang perkara dugaan penggelapan di PN Pangkajene (Foto:Istimewa)

Rene kembali mengungkapkan, uang hasil penjualan marmer sebesar Rp740 juta yang dituduhkan telah digelapkan oleh kliennya, justru dipergunakan untuk membayar berbagai tunggakan. Di antaranya tagihan listrik yang tidak dibayar oleh saksi, sehingga listrik di area tambang dan pabrik marmer dicabut oleh PLN. Kemudian untuk membayar iuran BPJS karyawan dan pesangon PHK karyawan yang tidak dibayar oleh saksi.

“Kami telah melapor balik Ng Yong Chin dkk ke Polda Sulsel dengan sangkaan melakukan penggelapan dan pencurian excavator milik klien kami. Polisi telah menahan yang bersangkutan,” papar advokat muda yang merampungkan gelar Magister Hukum di Leeds University United Kingdom (Inggris) ini.

Kedua advokat ini berpandangan apa yang terjadi terhadap kliennya ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Aset milik Jacob Arifin diduga sudah dirampok oleh orang-orang China, dan malah dituduh menggelapkan uang perusahaan hasil penjualan marmer sebesar Rp740 juta.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Pangkajene memberikan keadilan kepada klien kami Pak Jacob Arifin yang teraniaya oleh orang-orang yang mengaku investor,” harapnya.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan