Hemmen
Berita  

Percepat Pelayanan, MA Kembangkan Berkas Perkara Berbasis Online

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) tengah mengembangkan aplikasi berkas perkara pidana terpadu secara elektronik (e-Berpadu). Ketua MA Syarifuddin menyampaikan, pengembangan aplikasi ini sebagai bentuk adaptasi lembaga peradilan dalam kemajuan teknologi saat ini dan masa depan.

Aplikasi e-Berpadu merupakan platform yang memberikan layanan bagi proses administrasi perkara pidana pada tahapan pra persidangan, seperti pengajuan penetapan izin, penyitaan dan penggeledahan, serta pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Aplikasi e-Berpadu diharapkan menjadi solusi bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan haknya yaitu pelayanan hukum secara cepat,” ujar Syarifuddin saat menyampaikan sambutan di gedung Mahkamah Agung, Senin (21/6).

Melalui aplikasi ini, Syarifuddin juga menyampaikan harapannya dapat menghilangkan segala sumbatan-sumbatan yang terjadi dalam proses pengajuan dan penerbitan dokumen-dokumen administrasi perkara. Termasuk kendala dalam proses pelimpahan perkara, baik pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum, maupun pelimpahan perkara dari penuntut umum ke pengadilan.

BACA JUGA  Pj Gubernur DKI Minta Percepat Sebaran Informasi Titik Banjir

Aplikasi e-Berpadu akan Terkoneksi dengan Aplikasi Institusi Penegak Hukum

Dia menyampaikan, pengembangan aplikasi e-Berpadu akan terkoneksi dengan aplikasi yang berjalan di masing-masing institusi penegak hukum.

“Semua itu bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan,” imbuhnya.

Syarifuddin menambahkan, pelayanan hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir dari apa yang diputuskan pengadilan, namun bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dalam setiap tahapan yang dijalaninya sesuai adagium yang berbunyi justice delayed is justice denied atau keterlambatan dalam memberikan keadilan merupakan bentuk lain dari sebuah ketidakadilan.

Mahkamah Agung melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan pedoman kerja bersama yang baru dapat menjadi wadah bagi terciptanya senergi di antara para aparat penegak hukum dengan dilandasi oleh semangat saling menghormati wewenang, tugas, dan fungsinya masing-masing

BACA JUGA  MA Kabulkan PK Bupati Kaur, Sengketa Pilkades Beriang Tinggi Berakhir

“Sehingga proses penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel dapat terwujud dengan baik,” kata Syarfuddin.(red)

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan