Hemmen

PN Jakpus Berlakukan WFH Sampai 31 Januari

PN Jakpus. BCA digugat
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghentikan sementara operasional dan memberlakukan work from home (WFH) untuk semua pegawainya. Kebijakan ini berlaku mulai dari Jumat, 28 Januari hingga Senin, 31 Januari 2022.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menghentikan seluruh kegiatan atau operasional perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari kerja,” tulis keterangan pada laman PN Jakpus, pn-jakartapusat.go.id, dikutip Jumat, (28/1/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Kebijakan itu mengacu Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: W10-U/576/ OT.01/1/2022, tanggal 27 Januari 2022.

Lalu, Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/6/KP.00. 3/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 Periode Januari 2022 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Aturan WFH pada lingkungan PN Jakpus itu juga telah ditandatangani oleh Ketua PN Jakpus Muhammad Damis untuk ditujukan kepada satuan kerja terkait, para kuasa hukum, dan seluruh masyarakat pencari keadilan.

Foto:dok.PN Jakpus

Sementara untuk pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sesuatu hal yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya diminta menghubungi pihak PN Jakpus.

“Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari wabah covid-19 dan Penyakit lainnya, amin,” tutup keterangan tersebut.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan