Jakarta, SudutPandang.id – Praktisi Hukum Erick S. Paat, menyebut penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penghasutan telah sesuai prosedur hukum.
“Jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka akan dilakukan penahanan. Penyidik pastinya memiliki alasan yang kuat dalam penahanan HRS, mengacu prosedur KUHAP, tidak mungkin sembarangan menahan seseorang, termasuk HRS,” ujar Erick, kepada Sudut Pandang, Minggu (13/12/2020).
Menurut Advokat senior kelahiran Banjarmasin ini, alasan penahanan dikarenakan penyidik terkendala saat pemanggilan HRS sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Alasan penyidik menahan HRS dikhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Saya berpandangan alasan penyidik terpenuhi, kalau saya lihat, dan duga akan mengulangi perbuatan. Sebelumnya telah dicekal supaya tidak melarikan diri,” ungkap Erick.

“Menurut yang saya ketahui dari pemberitaan media, HRS sangat susah sekali dipanggil, bahkan mengantar surat panggilan pun sangat susah, diduga dihalangi, dan selalu ada saja alasannya, sehingga penyidik menilai tidak kooperatif,” sambungnya.
Ia juga menyakini perkara tersebut bebas intervensi dan murni penegakkan hukum.
“Saya berpandangan Polisi telah profesional dalam menangani perkara ini,” ucap Erick, yang memulai kariernya sebagai Pengacara di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1991.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Ditahan sejak 12 Desember 2020 sampai 20 hari ke depan atau 31 Desember 2020,” kata Argo Yuwono dalam keterangan pers, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Argo mengatakan HRS menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 dengan 84 pertanyaan. Menurut Argo, selama proses pemeriksaan, HRS mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka yakni seperti didampingi kuasa hukum, makan dan shalat.
Mengenai dasar penahanan, Argo mengatakan merupakan kewenangan penyidik.(um/for)