Hemmen

Rampok Pasutri, 2 WNA di Bali Diringkus Polisi

Dua orang WNA diamankan di Mapolresta Denpasar (Foto:One SP)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang warga negara asing (WNA), NC asal Italia dan GR dari Inggris diringkus polisi. Keduanya terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

“Selain mereka, ada dua rekannya yaitu asal Polandia dan Rusia yang masih dalam pengejaran dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangannya di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa (28/12/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut Jansen, korban dari perampokan itu juga adalah WNA, yakni pasangan suami istri (Pasutri) asal Italia bernama Camilla Guadagnuolo dan Principe Nerini. Selain uang tunai, kerugiannya adalah bitcoin dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar.

“Peristiwa perampokan terjadi pada hari Kamis, 11 November 2021 lalu, sekitar pukul 03:00 Wita di sebuah Villa tempat menginap korban, di Jalan Nakula, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali,” ungkap Jansen.

Saat itu, lanjutnya, istri korban terbangun karena mendengar suara ledakan. Saat terbangun korban sudah melihat suaminya disekap di dalam kamar korban oleh para pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam serta mengenakan sarung tangan dan penutup kepala.

“Kemudian, korban ditodong menggunakan pisau lalu diikat di tangan dan kakinya serta dilakban mulut dan kakinya. Selama penyekapan korban dipukul oleh para pelaku secara bergantian dengan bertubi-tubi. Lalu, salah satu pelaku mengambil enam handphone korban dan juga mengambil satu handphone yang berisi akun bitcoin korban dengan meminta password kepada korban,” terang Jansen.

“Dan apabila tidak diberi tahu, maka pelaku akan membunuh istri korban dengan menempelkan pisau di leher istri korban. Dan selanjutnya korban memberi tahu password handphone tersebut,” sambungnya.

Ia melanjutkan, dalam penyekapan yang dilakukan empat orang itu, korban mengetahui dua pelaku yaitu NC dan GR dari suaranya. Karena NC adalah mantan staf karyawan korban. Sementara, GR dikenali korban karena sempat mengikuti acara party di villa yang ditempati Nicola.

“Setelah empat korban berhasil kabur, selanjutnya korban melaksanakan pengecekan terhadap akun bincance miliknya dan diketahui ada perpindahan aset digital ke sebuah akun wallet exodus yang diduga milik pelaku NC yang dilakukan sebanyak tiga kali dengan total Rp 5,8 miliar,” ungkapnya.

Dua orang WNA bersama tersangka lain diringkus diamankan di Mapolresta Denpasar (Foto:One SP)

“Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Kuta. Modusnya, mereka berkelompok masuk ke rumah tersebut mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil uangnya,” tambah Jansen.

Atas laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan saksi-saksi di seputaran TKP dan melakukan pengecekan CCTV. Diketahui ciri-ciri pelaku yang berjumlah empat orang. Pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku NC di Jalan Raya Kerobokan, Badung, Bali, kemudian meringkus pelaku GR yang tinggal bersama pacarnya di Jalan Setiabudi, Kuta.

“Berdasarkan pengakuan NC, dia melakukan pencurian tersebut karena sakit hati kepada korban yang merupakan mantan bosnya. Kemudian, dari pengakuan pelaku GR bahwa dirinya sepakat untuk membantu Nicola untuk melakukan aksinya jahatnya,” tutur Jansen.(One)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan