Bali  

Rudenim Denpasar Deportasi Satu Keluarga Asal Yordania dan WNA Cape Verde

Rudenim Denpasar mendeportasi satu keluarga asal Yordania dan WNA Cape Verde pada Kamis (9/11/2023).
Rudenim Denpasar mendeportasi satu keluarga asal Yordania dan WNA Cape Verde pada Kamis (9/11/2023). Foto:Dok.Rudenim Denpasar

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi satu keluarga asal Yordania dan WNA Cape Verde pada Kamis (9/11/2023). Para WNA tersebut dipulangkan dari Bali lantaran terbukti melanggar UU Keimigrasian.

ASS (25), FAES (21) dan anaknya LASJ (2) merupakan satu keluarga asal Yordania yang kedapatan mengemis di Bali. Mereka dilaporkan masyarakat pada akhir Oktober 2023 karena dianggap meresahkan. ASS kedapatan membawa istri dan anak balitanya berkeliling mengemis di sekitaran wilayah Kuta.

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Dalam pengakuannya ASS menyatakan bahwa sebelumnya ia telah bekerja di sebuah restoran di Malaysia. Mendengar bekerja di restoran Indonesia mendapatkan gaji yang lebih tinggi, ia pun tertarik mencari pekerjaan di Bali.

Berbekal sejumlah uang ke Bali ASS langsung memboyong keluarganya untuk mencari pekerjaan di Bali. Lantaran kehabisan uang, ASS harus mengemis sambil membawa bayinya dalam kereta bayi. ASS dan keluarganya diamankan Satpol PP Badung untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali Hadiri Rapat Tata Kelola Pariwisata

Atas dasar laporan tersebut, ASS beserta keluarganya menjadi subjek orang terlantar dan melanggar Pasal 27 Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan direkomendasikan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dapat dideportasi.

Sedangkan CAOR pria asal negara yang terletak di pesisir barat Afrika merupakan pemegang ITAS Investor. Dia diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena setelah selesai menjalani masa pidananya selama empat bulan di Lapas Kerobokan terkait kasus penganiayaan terhadap sesama WNA.

Walaupun CAOR telah divonis bersalah sesuai Pasal 351 KUHP, ia tetap bersikeras tidak bersalah dengan alasan hanyalah untuk membela dirinya atas pertikaian dengan seorang WN Jerman.

BACA JUGA  929 Napi Lapastik Bangli Terima Remisi HUT RI, 16 di Antaranya WNA

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ASS, FAES, dan anaknya LASJ (2) ke Rudenim Denpasar pada 25 Oktober 2023. Sementara CAOR pada 19 Oktober 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Dudy Duwita, menerangkan keluarga WN Yordania didetensi selama 15 hari dan pihak keluarga di Yordania bersedia membiayai tiket kepulangannya. Sedangkan CAOR dideportasi ke Cape Verde dengan biaya yang ia tanggung sendiri.

“Mereka kami deportasi pada hari Kamis, 9 November 2023, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Dudy.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyebutkan bahwa penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(One/01)