Hemmen

Rudenim Denpasar Deportasi WNA Asal Australia

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) di Provinsi Bali, yakni seorang wanita dari Australia berinisial TAW (54) karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada tanggal 21 Februari 2024. FOTO; Rudenim Denpasar

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) di Provinsi Bali, yakni seorang wanita dari Australia berinisial TAW (54) karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Kamis (22/2/2024) menjelaskan dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Rudenim Denpasar melakukan pendeportasian terhadap TAW, Direktur PT. TWC, pada tanggal 21 Februari 2024.

Langkah ini diambil setelah investigasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi terhadap status izin tinggal dan aktivitas bisnis TAW.

BACA JUGA  Rudenim Denpasar Pulangkan Terpidana Kasus Penipuan ke Australia

TAW, yang tinggal di sebuah villa di daerah Kediri Tabanan sejak sekitar tahun 2020, adalah pemegang KITAS Investor di PT. TWC sejak 12 September 2019.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran terhadap aturan imigrasi terkait dengan penyalahgunaaizin tinggal dalam aktivitas bisnisnya.

Dalam keterangan yang diperoleh, PT. TWC, yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen, telah bekerja sama dengan salah satu agensi jasa
keimigrasian di Bali (MVB) sejak akhir tahun 2020. Namun, kemudian ditemukan bahwa ada ketidakkonsistenan antara kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan izin yang digunakan.

PT TWC terbukti menjalankan kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan kode KBLI pada lampiran Nomor Induk Berusaha.

KBLI adalah “Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia”. Ini adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan unit usaha berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan.

BACA JUGA  Kanim Singaraja Deportasi WNA Dari Bali

Atas dasar temuan ini, Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto melalui Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali telah mengambil keputusan untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal keimigrasian sekaligus pendeportasian terhadap TAW.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan imigrasi dan ketidaksesuaian antara aktivitas bisnis dengan jenis izin tinggal keimigrasian yang dimiliki.

Selanjutnya TAW diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan setelah upaya maksimal dilakukan, pada hari yang sama TAW dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Wanita tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

BACA JUGA  Pererat Hubungan dengan Perwakilan Negara Asing, Dirjen Imigrasi Gelar Rakor

TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Romi Yudianto menyebutkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya”, kata Romi. (PR/02)

Barron Ichsan Perwakum