BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain, ganja dan sabu dalam kemasan plastik klip bening di tempat yang berbeda.
Kenneth Daniel Kutsch (62), pemilik hotel di Nusa Tenggara Barat (NTB), asal Inggris bersama pacarnya, Ni Ketut Dewi Seniawati (54), diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung di Jalan Pantai Pererenan, Mengwi, Badung, beberapa waktu lalu, atas kepemilikan ganja seberat 223,32 gram.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pantai Pererenan, Mengwi, sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Putu Budi Artama, dalam keterangan pers, Senin, (24/5) siang.
Roby mengungkapkan, berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Badung dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Budi Artama melakukan penyelidikan.
“Pada Jumat, 7 Mei 2021, di dekat parkir Restoran Wasabi, Jalan Pantai Pererenan, dan ditangkaplah tersangka Dewi saat itu bersama pacarnya, Kenneth,” ungkapnya.
Petugas saat itu, jelasnya, melakukan penggeledahan di mobil pelaku dan ditemukan dua plastik hitam berisi daun, batang dan biji kering ganja.
“Selain itu diamankan pula tujuh plastik klip yang masing-masing berisi daun, batang dan biji kering ganja. Penggeledahan terus dilakukan dan ditemukan lagi di dalam tas kain hijau satu plastik klip yang berisi daun, batang dan biji kering ganja, kertas rokok dan putung rokok,” terang Roby.
“Kalau dilihat dari barang bukti cukup banyak, diduga pelaku ini pengedar ganja. Tapi sedang kami dalami,” sambung Roby.
Kokain
Kasatresnarkoba Budi Artama bersama timnya juga berhasil meringkus Francesco D’alesio (34), warga negara asing (WNA) asal Italia di Jalan Umalas Tunon, Kuta Utara, beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolres Badung, pihaknya saat itu mengamankan barang bukti sebanyak dua plastik kokain dengan berat bersih 94,02 gram senilai Rp400 juta.
“Ditangkapnya Francesco berdasarkan pengembangan kasus Joko Miharjo alias Jojo (37), yang dibekuk depan vila, Jalan Umalas Pondok, Kuta Utara, Badung, atas kepemilikan sabu-sabu seberat 2.46 gram,” ujar mantan Kasubdbdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini.
Terkait penangkapan Francesco, Roby mengatakan, mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di vila, Jalan Umalas. Kemudian, pada Kamis (13/5) pukul 18.00 Wita, pihaknya meringkus Jojo dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu di keranjang bawah setang sepeda motornya.
“Saat kami interogasi, tersangka Jojo mengaku akan transaksi dengan Francesco yang tinggal di vila tersebut. Kami langsung melakukan penggerebekan di vila tersebut,” ungkap Roby.
Kasat Resnarkoba Polres Badung, Iptu Putu Budi Artama, turut menjelaskan, Francisco saat ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tidurnya. Di sana ditemukan dompet yang disembunyikan di dalam dispenser.
“Setelah dicek dompet itu berisi dua plastik berisi kokain, sejumlah spait, timbangan elektrik dan bong. Untuk asal barang masih kami dalami. Mudah-mudahan bisa diungkap tuntas,” ujar Budi.
Tidak Memandang Kewarganegaraan
Pada kesempatan itu, Roby menegaskan pengungkapan kasus narkoba ini sebagai bukti dan menunjukkan kinerja bahwa siapapun di Indonesia mendapat perlakuan sama. Tiap pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman yang berlaku di Indonesia.
“Ini juga sebagai bukti kepada masyarakat bahwa kami dalam menangani kasus tidak memandang kewarganegaraan. Karena Kabupaten Badung jadi sorotan dalam pemakaian masker bagi warga negara asing,” tegasnya.
Terkait narkoba, Roby mengimbau seluruh masyarakat, dan siapapun yang datang ke Bali supaya menikmati Pulau Dewata ini tanpa melakukan kejahatan dan narkoba.
“Bali itu sudah indah tak perlu diwarnai lagi dengan narkoba,” ucapnya.(One)