Hemmen
Bali  

Satresnarkoba Polres Badung Ringkus 4 Pengedar Narkoba, 2 Pelaku Warga Negara Asing

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, saat menggelar press conference kasus narkoba di Mapolres Badung, Senin, (24/5/2021) siang/Foto:istimewa

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain, ganja dan sabu dalam kemasan plastik klip bening di tempat yang berbeda.

Kenneth Daniel Kutsch (62), pemilik hotel di Nusa Tenggara Barat (NTB), asal Inggris bersama pacarnya, Ni Ketut Dewi Seniawati (54), diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung di Jalan Pantai Pererenan, Mengwi, Badung, beberapa waktu lalu, atas kepemilikan ganja seberat 223,32 gram.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pantai Pererenan, Mengwi, sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Putu Budi Artama, dalam keterangan pers, Senin, (24/5) siang.

BACA JUGA  Ringkus Buronan Interpol, 16 Petugas Imigrasi Bali Terima Penghargaan

Roby mengungkapkan, berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Badung dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Budi Artama melakukan penyelidikan.

Press conference penangkapan kasus narkoba di Mapolres Badung, Senin, (24/5/2021) siang/Foto:istimewa

“Pada Jumat, 7 Mei 2021, di dekat parkir Restoran Wasabi, Jalan Pantai Pererenan, dan ditangkaplah tersangka Dewi saat itu bersama pacarnya, Kenneth,” ungkapnya.

Petugas saat itu, jelasnya, melakukan penggeledahan di mobil pelaku dan ditemukan dua plastik hitam  berisi daun, batang dan biji kering ganja.

“Selain itu diamankan pula tujuh plastik klip yang masing-masing berisi daun, batang dan biji kering  ganja. Penggeledahan terus dilakukan dan ditemukan lagi di dalam tas kain hijau satu plastik klip yang berisi daun, batang dan biji kering  ganja, kertas rokok dan putung rokok,” terang Roby.

BACA JUGA  Total Rp 1,9 Miliar, Koster Berikan Hadiah untuk Atlet Berprestasi

“Kalau dilihat dari barang bukti cukup banyak, diduga pelaku ini pengedar ganja. Tapi sedang kami dalami,” sambung Roby.

Kokain

Kasatresnarkoba Budi Artama bersama timnya juga berhasil meringkus Francesco D’alesio (34), warga negara asing (WNA) asal Italia di Jalan Umalas Tunon, Kuta Utara, beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolres Badung, pihaknya saat itu mengamankan barang bukti sebanyak dua plastik kokain dengan berat bersih 94,02 gram senilai Rp400 juta.

“Ditangkapnya Francesco berdasarkan pengembangan kasus Joko Miharjo alias Jojo (37), yang dibekuk depan vila, Jalan Umalas Pondok, Kuta Utara, Badung, atas kepemilikan sabu-sabu seberat 2.46 gram,” ujar mantan Kasubdbdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini.

Terkait penangkapan Francesco, Roby mengatakan, mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di vila, Jalan Umalas. Kemudian, pada Kamis (13/5) pukul 18.00 Wita, pihaknya meringkus Jojo dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu di keranjang bawah setang sepeda motornya.

BACA JUGA  Permudah Layanan Legalisasi Dokumen, Kanwil Kemenkumham Bali Sosialisasikan Apostille

“Saat kami interogasi, tersangka Jojo mengaku akan transaksi dengan Francesco yang tinggal di vila tersebut. Kami langsung melakukan penggerebekan di vila tersebut,” ungkap Roby.

Kasat Resnarkoba Polres Badung, Iptu Putu Budi Artama, turut menjelaskan, Francisco saat ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tidurnya. Di sana ditemukan dompet yang disembunyikan di dalam dispenser.

Press conference penangkapan kasus narkoba di Mapolres Badung, Senin, (24/5/2021) siang/Foto:istimewa

“Setelah dicek dompet itu berisi dua plastik berisi kokain, sejumlah spait, timbangan elektrik dan bong. Untuk asal barang masih kami dalami. Mudah-mudahan bisa diungkap tuntas,” ujar Budi.

BACA JUGA  Kodim 1619/Tabanan Juara Lomba Dekorasi Gapura Komsos Kreatif Korem 163/Wira Satya

Tidak Memandang Kewarganegaraan

Pada kesempatan itu, Roby menegaskan pengungkapan kasus narkoba ini sebagai bukti dan menunjukkan kinerja bahwa siapapun di Indonesia mendapat perlakuan sama. Tiap pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman yang berlaku di Indonesia.

Empat orang pelaku kasus peredaran narkotika diringkus Satresnarkoba Polres Badung/Foto:istimewa

“Ini juga sebagai bukti kepada masyarakat bahwa kami dalam menangani kasus tidak memandang kewarganegaraan. Karena Kabupaten Badung jadi sorotan dalam pemakaian masker bagi warga negara asing,” tegasnya.

Terkait narkoba, Roby mengimbau seluruh masyarakat, dan siapapun yang datang ke Bali supaya menikmati Pulau Dewata ini tanpa melakukan kejahatan dan narkoba.

“Bali itu sudah indah tak perlu diwarnai lagi dengan narkoba,” ucapnya.(One)

BACA JUGA  Jelang Hari Bhayangkara, Kapolsek Kuta Utara Bagi-bagi Paket Sembako
Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan