Hemmen

Selandia Baru Bersiap Cabut Aturan Wajib Vaksin

Teks foto: Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern. (ist)

SELANDIA BARU, SUDUTPANDANG.ID – Selandia Baru bersiap untuk mencabut aturan wajib vaksin, menyusul klaim jika negara pimpinan Perdana Menteri Jacinda Ardern sudah melewati puncak pandemi.

Ardern mengatakan,  pencabutan aturan vaksin tersebut, akan dimulai pada 4 April mendatang. Ia menegaskan hanya tenaga kesehatan, pekerja garis depan, dan warga kelompok rentan yang masih harus wajib menerima vaksin.

“Dengan lebih banyak sumber daya, sebagai negara dengan populasi yang sudah divaksinasi terbanyak di dunia, kami dapat terus bergerak maju dengan aman,” kata Ardern dalam jumpa pers pada Rabu (23/3) seperti dilansir Reuters.

Menyusul, aturan vaksin bagi pelaku perjalanan juga akan dicabut. Diketahui, bahwa lebih dari 95 persen populasi Selandia Baru di atas 12 tahun telah menerima dua kali vaksin.

BACA JUGA  Menparekraf: Soal Pasal 424 KUHP, Akan Berkoordinasi Dengan Kapolri

“Dengan turunnya kasus, inilah saatnya untuk mengambil langkah selanjutnya dengan keyakinan pada kekebalan dan perlindungan kolektif (herd immunity) yang telah kami bangun,” katanya.(red)

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan