Hemmen

Soal Retribusi Wisatawan, Objek Wisata di Desa Adat Batur Tetap Ramai Pengunjung

Tempat pemandian air panas alami Batur Natural Hot Spring (Foto: istimewa)

BANGLI, SUDUTPANDANG.ID – Pemberlakuan retribusi wisatawan yang masuk ke kawasan wisata Kintamani, tidak begitu berdampak signifikan bagi pengunjung Batur Natural Hot Spring dan Warung Makan Seked di Banjar Toya Bungkah Desa Adat Batur.

Berdasarkan pantauan Sudutpandang.id, objek wisata tersebut, tetap ramai dikunjungi wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Terlebih sejak penerbangan internasional ke Bali telah dibuka kembali.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Hanya awal-awal saja sepi pengunjung, namun di bulan berikutnya kami malah mengalami lonjakan pengunjung hingga 97 persen, sehingga kami hampir kewalahan, atas permintaan booking tempat makan serta villa,” kata Nengah Suryadi, Manager Warung Makan Seked, belum lama ini.

“Kami telah menambah jumlah villa dari 10 menjadi 13 villa, untuk memenuhi permintaan wisatawan yang ingin menikmati liburannya di Batur,” tambahnya.

Begitu juga dengan Batur Natural Hot Spring, jumlah pengunjung tetap membludak. Para wisatawan tetap antusias untuk relaksasi di pemandian air panas alami sembari menikmati keindahan alam.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74

Pengunjung sangat nyaman saat berada di objek wisata ditambah pelayanan yang diluar biasa pengelolanya.

“Kalau kami di sini tetap ramai pengunjung, sebab selain air panasnya alami dari alam, kami juga melayani para wisatawan dengan ramah dan bersahaja, kami selalu bersikap santun dan melayani akan kebutuhan para pengunjung yang datang ke tempat ini,” ungkap pengelola Batur Natural Hot Spring, I Wayan Ardika.

Terkait pemberlakuan retribusi khusus wisawatan di kawasan objek wisata Kintamani, hanya kurang sosialisasi.

Batur
Bangunan Villa Warung Seked yang unik di Banjar Toya Bungkah Desa Adat Batur, Kabupaten Bangli, Bali (Foto:One SP)

Retribusi Resmi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli telah melakukan klarifikasi bahwa retribusi tersebut resmi bukan ilegal seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Secara resmi Bupati Bangli me-launching sistem pemungutan retribusi pariwisata berbasis elektronik atau e-tiket di Kawasan Wisata Khusus Geopark Batur, Kintamani, Bangli, Bali, Kamis (17/2/2022) lalu. Penerapan sistem e-ticketing adilakukan di 8 pos pintu masuk kawasan Kintamani.

BACA JUGA  Penerapan PPKM Darurat, Kapolres Tabanan Pimpin Patroli Gabungan

Retribusi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, dengan menerapkan sistem pemungutan yang transparan dan akuntable. Hal ini juga untuk memulihkan citra pariwisata Kabupaten Bangli. Dengan e-ticketing diharapkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pariwisata di tengah pandemi Covid-19 bisa kembali ditingkatkan.

Retribusi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Kabupaten Bangli.

Merujuk pada tarif resmi tersebut, Pemkab Bangli mematok harga Rp 25 ribu untuk orang dewasa pemilik KTP Indonesia dan Rp 15 ribu untuk anak-anak. Sedangkan tarif untuk WNA sebesar Rp 50 ribu untuk orang dewasa dan Rp 30 ribu untuk anak-anak.

BACA JUGA  Polres Badung Akhirnya Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kemudian tarif tambahan Rp 10 ribu untuk parkir bus, Rp 5 ribu untuk mobil roda empat dan Rp 2 ribu untuk motor.(One)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan