Bali  

Penerapan PPKM Darurat, Kapolres Tabanan Pimpin Patroli Gabungan

Foto:dok.Humas Polres Tabanan

TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar, memimpin patroli gabungan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (4/7/2021) malam.

Sebelum memulai kegiatan, dilaksanakan apel bersama di halaman Kantor Bupati Tabanan yang diikuti oleh personel TNI – Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tabanan.

Kemenkumham Bali
BACA JUGA  Bagikan Paket Sembako ke Pecalang hingga Insan Pers, Ini Pesan Kapolsek Kuta

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Srihartanto, Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila, Asisten III Pemkab Tabanan Agus Hartawiguna, Kadishub Kabupaten Tabanan I Gusti Darma Utama dan Kasat Pol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba.

Hadir juga dari Polres Tabanan para Kabag, Kasatfung dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia.

Foto:dok.Humas Polres Tabanan

Patroli gabungan penerapan PPKM Darurat menyasar tempat-tempat keramaian. Di antaranya Pasar Senggol Gajah Mada Tabanan, jalur Jalan Kamboja, wilayah Desa Dauh Peken, Jalan Bypass Ir Soekarno Kediri – Pesiapan Tabanan.

BACA JUGA  Viral, Lurah di Depok Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

Kapolres Tabanan bersama Dandim dan Sekda Kabupaten Tabanan selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan kegiatan ini akan terus dilaksanakan selama PPKM Darurat.

Foto:dok.Humas Polres Tabanan

Patroli gabungan ini untuk menindaklanjuti arahan Persiden RI tentang PPKM Darurat, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Dessea 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Surat Edaran Gubernur Bali dan Surat Bupati Tabanan.

BACA JUGA  Babinsa Buruan Laksanakan Pengamanan Sesuhunan Pura Dalem Tengaling Blahbatuh

Diharapkan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku guna mencegah terjadinya penyebaran covid-19.

Dari hasil pemantauan, masih ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tempat usaha, bahkan masih ditemukan masyakarat pengunjung salah satu kedai tanpa menggunakan masker. Kepada para pelanggar prokes tersebut Satpol PP melakukan penindakan.

Foto:dok.Humas Polres Tabanan

Ada 3 pelaku usaha yang dilakukan pemanggilan karena melanggar jam tutup usaha sesuai dengan PPKM Darurat. Sedangkan 5 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker, ditindak dengan sanksi denda Rp100.000 per orang. Satu tempat usaha/kedai ditilang karena tidak menyediakan sarana prokes.(One)

BACA JUGA  Pasangan WNA yang Tak Bayar Makan Diserahkan Imigrasi Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar 

Tinggalkan Balasan