TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar, memimpin patroli gabungan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (4/7/2021) malam.
Sebelum memulai kegiatan, dilaksanakan apel bersama di halaman Kantor Bupati Tabanan yang diikuti oleh personel TNI – Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tabanan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Toni Srihartanto, Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila, Asisten III Pemkab Tabanan Agus Hartawiguna, Kadishub Kabupaten Tabanan I Gusti Darma Utama dan Kasat Pol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba.
Hadir juga dari Polres Tabanan para Kabag, Kasatfung dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia.
Patroli gabungan penerapan PPKM Darurat menyasar tempat-tempat keramaian. Di antaranya Pasar Senggol Gajah Mada Tabanan, jalur Jalan Kamboja, wilayah Desa Dauh Peken, Jalan Bypass Ir Soekarno Kediri – Pesiapan Tabanan.
Kapolres Tabanan bersama Dandim dan Sekda Kabupaten Tabanan selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan kegiatan ini akan terus dilaksanakan selama PPKM Darurat.
Patroli gabungan ini untuk menindaklanjuti arahan Persiden RI tentang PPKM Darurat, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Dessea 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Surat Edaran Gubernur Bali dan Surat Bupati Tabanan.
Diharapkan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku guna mencegah terjadinya penyebaran covid-19.
Dari hasil pemantauan, masih ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tempat usaha, bahkan masih ditemukan masyakarat pengunjung salah satu kedai tanpa menggunakan masker. Kepada para pelanggar prokes tersebut Satpol PP melakukan penindakan.
Ada 3 pelaku usaha yang dilakukan pemanggilan karena melanggar jam tutup usaha sesuai dengan PPKM Darurat. Sedangkan 5 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker, ditindak dengan sanksi denda Rp100.000 per orang. Satu tempat usaha/kedai ditilang karena tidak menyediakan sarana prokes.(One)