Hemmen
IKLAN  

SOMASI DAN PEMBERITAHUAN

Jakarta, 19 Februari 2021

SOMASI DAN PEMBERITAHUAN

Dengan Hormat,

Dengan ini Kami PT. Bintang Cemerlang, suatu Perseroaan Terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku di Indonesia, yang beralamat dan berkedudukan di ITC Cempaka Mas Grosir Lt. 4, Blok K, Nomor 898, Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam hal ini selaku distributor resmi atas produk kesehatan Xiamen Jiqing Novel Coronavirus COVID-19 Antigen Rapid Test Kit (Colloidal gold method), yang diproduksi oleh Xiamen Jiqing Biomedical Technology Co, LTD, yang beralamat dan berkedudukan di Unit 03, 3F, Building 2 Haicang Biomedical Park, 2052 wen Jiao West Road, Haican District, Xiamen, China.

Untuk mendapatkan produk asli Antigen Novel Saliva yang memiliki izin Kemenkes, hubungi: Willson Wirawan: +62 877-1888-8177 dan Andi Rojali: +62 878-8911-1188

Bahwa dengan ini Kami akan memberikan Somasi dan Informasi kepada Masyarakat Umum terkait dengan maraknya peredaran alat rapid test antigen palsu dan belum mempunyai izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan merek dagang “XIAMEN JIQING Novel Coronavirus COVID-19 Antigen Rapid Test”, yang beredar secara luas baik dengan sistem penjualan secara online maupun secara konvensional, yang tentunya pula merugikan Kami selaku Ditributor Resmi. Oleh karena itu, dengan ini Kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

BACA JUGA  Andre Taulany Kaget Mendapat Somasi dan Ganti Rugi Rp 35 Miliar

1. Bahwa secara spesifik terdapat perbedaan yang sangat signifikan di dalam kemasan produk alat kesehatan rapid test antigen, dimana untuk yang asli di dalam kemasan produknya tertulis “XIAMEN JIQING Novel Coronavirus COVID-19 Antigen Rapid Test Kit (Collodial Gold Method)”, serta tercatat izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor AKL 20303027393 dan tercantum nama perusahaan Kami yaitu PT BINTANG CEMERLANG sebagai DISTRIBUTOR RESMI, serta terdapat hologram yang terletak di bagian kiri bawah kemasan produk atau di bawah tulisan tulisan kanji/China yang merupakan merek dagang dari alat kesehatan rapid test antigen tersebut.

Sedangkan produk alat kesehatan rapid test antigen palsu, dan belum mempunyai izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, didalam kemasan produknya tertulis “SARS-CoV-2 Antigen Detection Kit, Xiamen Jiqing Biomedical Technology Co. Ltd, dan tidak tercantum izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan tidak tercantum nama perusahaan Kami sebagai Ditributor Resmi.

BACA JUGA  Ciptakan Lingkungan Bersih, Semua Ban Gajah Tunggal Tbk Tanpa Pembungkus Plastik

2. Bahwa oleh karena itu Kami menghimbau kepada para penjual dan konsumen serta masyarakat secara umum untuk tidak memperjual belikan dan/atau menggunakan alat kesehatan rapid test antigen yang palsu, dan belum mempunyai izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta dengan ini Kami tegaskan bahwa Kami tidak bertanggung jawab atas akibat yang timbul dalam penggunaan alat kesehatan rapid test antigen palsu dan belum memiliki izin edar tersebut. Bahwa untuk mengecek keaslian dari alat kesehatan rapid test antigen tersebut dapat diakses melalui link http://suplaimedis.id/verifycode sebagaimana dalam hologram yang telah Kami uraikan dalam point 1 (satu) di atas.

3. Bahwa pada prinsipnya, setiap alat kesehatan yang beredar di Indonesia harus mempunyai izin edar yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun Instansi-instansi lainnya yang terkait, berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang pada pokoknya telah menentukan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Bahwa oleh karena itu dengan ini Kami tegaskan akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun secara pidana kepada pihak-pihak yang secara sengaja mengedarkan dan/atau memperjualbelikan alat kesehatan rapid test antigen palsu dengan bersandar kepada ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan.

BACA JUGA  Fitrianty Dian Akan Laporkan Cynthiara Alona Atas Tudingan Pencemaran Nama Baik

Demikian Somasi dan Pemberitahuan ini Kami sampaikan, untuk dapat diperhatikan bersama.

Hormat Kami
PT. Bintang Cemerlang

Direktur
Willson Wirawan

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan