Hemmen
Berita  

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Pakai SIM Palsu

Dok.Ilustrasi

BALIKPAPAN, SUDUTPANDANG.ID – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk tronton dengan nomor polisi KT 8534 AJ berinisial MA. Dalam kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat sekitar pukul 06.15 Wit, telah menewaskan sebanyak empat orang dan puluhan orang lain mengalami luka ringan maupun berat.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, MA menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak semestinya.

Kemenkumham Bali

“Belum (ada yang baru hasil pemeriksaan), selain SIM pelaku itu palsu,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (27/1/2022).

Dia menjelaskan, MA telah memalsukan kode SIM miliknya itu dari A menjadi B2 Umum. Selain itu, dirinya belum tahu apakah MA sopir asli truk tersebut atau hanya sopir cadangan atau tembak.

BACA JUGA  Wujud Syukur, Pemkab Asahan Gelar Malam Resepsi HUT RI ke-78

“Saya enggak tahu (pemegang tronton), itu perusahaan. Yang jelas SIM-nya sesungguhnya adalah SIM A, dia tempel jadi SIM B2 Umum,” ujarnya.

Yusuf menegaskan, jika MA sama sekali tidak memiliki SIM B2 Umum sebagaimana mestinya.

Polisi telah menetapkan Muhammad Ali, sopir truk tronton nopol KT 8534 AJ sebagai tersangka kasus Kecelakaan Balikpapan yang menewaskan sejumlah pengendara. Kini, sopir telah mendekam di rutan Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Demikian diungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat merdeka.com menanyakan terkait status hukum si sopir. “Sudah (ditetapkan tersangka Kecelakaan Balikpapan). Ia (ditahan) di Polresta Balikpapan,” kata Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, Truk tronton menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Rapak, Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat pagi, sehingga menewaskan 5 orang. Kendaraan besar itu diketahui menyeruduk kendaraan pada lintasan sepanjang 100 meter.

BACA JUGA  Pj Gubernur DKI Tampilkan Program UMKM Kepada Delegasi KTT ASEAN

“Kondisi traffic light merah. Tronton saat jalan menurun, menabrak roda dua dan mobil sampai jarak kurang lebih 100 meter,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan kepada wartawan di Balikpapan, Jumat (21/1/2022) soal Kecelakaan Balikpapan.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan