Hemmen

Terlilit Utang, Oknum Polisi di Bali Nekat Curi Emas di Pasar Tabanan

Ilustrasi

Tabanan, SudutPandang.id –  Oknum polisi di Tabanan, Bali, berinisial PR nekat mencuri emas dari sebuah toko di pasar. Oknum polisi berpangkat Bripda itu mengaku nekat mencuri lantaran terjerat utang.

“Motif karena faktor ekonomi, jadi punya utang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Namun, AKP Aji Yoga Sekar mengaku belum mengetahui jumlah pasti utang yang dimiliki Bripda PR. Pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Ia menuturkan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di Toko Emas Cahaya Windu Sara milik I Nyoman Sudiarta di Pasar Tabanan.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Tabanan Ungkap Kasus Penipuan Modus Jadi PNS

Kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu (7/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Nah, pada saat di sana ternyata pelaku sudah sempat diamankan, namun melarikan diri,” ungkap mantan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Denpasar Barat itu.

Polres Tabanan lalu menyelidiki dan mengetahui keberadaan pelaku di Kabupaten Buleleng. Tim Reskrim Polres Tabanan langsung bergerak ke lokasi dan menangkap oknum polisi tersebut untuk diproses lebih lanjut. Pelaku ditangkap pada Minggu (7/3) malam.

Saat ini, Polres Tabanan sedang melengkapi berkas kasus pencurian tersebut untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk dipersidangkan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah cincin emas, masing-masing seberat 2 gram, satu buah baju lengan panjang warna abu hitam, satu buah celana jeans pendek berwarna biru, dan satu unit sepeda motor matik warna hitam dengan nomor polisi DK-3442-UAG beserta kuncinya, serta satu buah helm warna biru tua.

BACA JUGA  Curi HP, Dua Pemuda Asal NTB Diamankan Polres Badung

Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 250 juta.(One)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan