Hemmen

Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Tahan Achsanul Qosasi

Anggota BPK RI resmi tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejagung resmi tetapkan anggota BPK RI Achsanul Qosasi tersangka baru kasus korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo.

Penetapan Achsanul Qosasi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti keterlibatannya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Achsanul Qosasi, terkait pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA,” kata Ketut Sumedana di Kejagung, Jumat (3/11).

Kasus posisi perkara ini, bahwa pada 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka Achsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar.

BACA JUGA  Alhamdulillah, Galeri Rasulullah Masjid Raya Al Jabbar Resmi Dibuka

Uang tersebut diperoleh Tersangka Achsanul Qosasi dari tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023,” kata Ketut.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (05)

Barron Ichsan Perwakum