Hemmen
Hukum  

Ungkap Contempt of Court, OC Kaligis Layangkan Surat Terbuka ke Ketua MA

OCK MA
OC Kaligis/SP

11. Bayangkan betapa ambisinya Abraham Samad. Membuka kantor Pengacara pun sebelum jadi Komisioner KPK, kantornya tidak laku. Tiba-tiba mimpi mau jadi Wakil Presiden.

12. Saya sering membela perkara di luar negeri. Perkara Hendra Rahardja di Supreme Court Sydney, dimana saya memberi keterangan di sidang Pengadilan Sydney, Perkara Joint Venture Australian Dairy Corporation melawan PT. Kebon Bunga di Supreme Court Melbourne. Semua beritanya bebas dari komentar baik oleh para pengacara atau publik.

Sama halnya ketika saya membela perkara Tommy Soeharto di Guernsey atau membela perkara pilot Said di Amsterdam. Mengomentari jalannya persidangan, haram hukumnya. Di Peradilan Guernsey, Channel Island, Pemerintah Indonesia diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara.

Hadir di Persidangan Pengadilan Duta Besar Indonesia di London. Tak satu komentar pun, yang keluar dari para pihak. Padahal perkara Tommy untuk ukuran dunia peradilan Indonesia adalah perkara yang cukup seksi bagi para kuli tinta.

Begitu dihormatinya Peradilan. Komentar terhadap perkara yang sedang berjalan apalagi mengomentari putusan atau tuntutan peradilan, dikenakan Contempt of Court, pelecehan terhada peradilan. Yang melanggar langsung bisa dipenjarakan. Ini tidak berlaku bagi KPK, yang lebih senang mempraktikkan peradilan jalanan, peradilan Pers, peradilan penggiringan publik opini dengan mencatut nama rakyat.

13. Contoh aktif adalah tuntutan Jaksa satu tahun atas kasus penyiraman air keras. KPK mulai membongkar harta kekayaan Jaksa yang bersangkutan. Novel Baswedan, lupa bahwa Novel Baswedan sebenarnya berhutang Budi kepada Jaksa Agung Prasetyo yang mempeti eskan perkara pembunuhan dan dugaan penganiayaan sadis Novel Baswedan dalam kasus sarang burung Walet di Bengkulu.

Demi Novel Baswedan, Jaksa Agung Prasetyo di DPR membangkang terhadap putusan Pengadilan Bengkulu, yang memerintahkan agar kasus pembunuhan Novel Baswedan segera disidangkan. Aneh memang. Yang menyatakan berkas perkara lengkap untuk disidangkan adalah kejaksaan sendiri. Yang mempeti eskan kembali Kejaksaan. Padahal Ketika saya jadi Ketua Mahkamah di Partai NasDem, Prasetyo adalah salah seorang anak buah saya. Mungkin Prasetyo lupa bahwa misi restorasi NasDem adalah tegakkan keadilan tanpa tebang pilih.

14. Untuk penyiraman air keras bahkan Novel Baswedan mempersalahkan Presiden Joko Widodo, dengan tuduhan pembiaran. Bagaimana dengan nasib Aan dibalik makam, yang dibunuh Novel Baswedan? Apakah suara Aan di balik Nisan, Aan masih dapat mengetahui dari seberang sana, bahwa akhirnya Jaksa Agung sekarang berani melimpahkan perkara pembunuhan Novel Baswedan ke Pengadilan?.

Bukankah sudah sering demo masyarakat pencari keadilan di depan gedung kejaksaan, agar perkara Novel Baswedan segera diadili? Bahkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) melalui media telah berseru agar perkara Novel Baswedan segera dilimpahkan kembali ke Pengadilan?.

15. Maksud serangan Novel terhadap tuntutan Jaksa yang satu tahun itu jelas. Tujuannya agar hakim jangan berani berani memutus sesuai tuntutan atau memutus lebih ringan. Bila demikian pasti harta kekayaan hakim ditelusuri oleh Novel, atau mungkin hakim yang memeriksa perkara itu telah lama disadap?.

Sebagai praktisi yang biasa membela perkara di luar negeri, saya hanya berharap, sampai kapan kita bisa menhormati Pengadilan?.

16. Saya berharap semoga putusan Pengadilan dapat jadi acuan Yurisprudensi, karena pertimbangan hukumnya yang berkualitas. Kalau Membaca KUHP dan komentarnya, rata-rata Putusan Hooge Rad menjadi acuan.

Mengapa putusan putusan yudex yuris sekarang banyak yang dikritisi. Secara akedemisi, terus terang , ketika membaca putusan Hakim Agung Artidjo yang banyak dikritisi oleh Ahli Hukum, saya sendiri turut sependapat dengan mereka setelah membaca beberapa putusan Artidjo, diputus tanpa pertimbangan Hukum (ratio legis) sama sekali.

17. Semoga dengan banyaknya Doktor Hukum yang menjadi Hakim Agung, putusan-putusan Hakim Agung yang berkualitas dan berkeadilan dapat dijadikan contoh sebagaimana putusan putusan Hooge Rad di era kolonial. Hanya dengan demikian pencari keadilan dapat merasa aman, diperlakukan adil oleh Pengadilan.

Akhir kata, semoga yang saya hormati Bapak Ketua Mahkamah Agung tidak terpengaruh oleh manuver manuver Novel Baswedan dalam menteror kemandirian para Hakim yang memeriksa perkara.
Fiat Yustitian, Ruat Caelum.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Kapolri. Yth. Jendral Polisi Idham Azis.
Cc. Jaksa Agung RI Yth. Bapak Burhanuddin, S.H., M.H.
Cc. Menteri Hukum Dan Ham Yth. Bapak Yasonna Laoly Ph.D.

BACA JUGA  Dewi Tanjung Dukung OC Kaligis Agar Perkara Novel Dilanjutkan
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan