BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 1.116 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Bali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Warga binaan kita tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah sebanyak 1116 orang, dan dari angka tersebut, 13 orang di antaranya langsung bebas,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu usai menyerahkan remisi Idul Fitri kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Sabtu (22/4/2023).
Anggiat menerangkan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Persyaratan tersebut antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan,” terang Anggiat.
Ia menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Sebanyak 1116 WBP di Bali penerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H yakni di Lapas Kerobokan sebanyak 197 orang, Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 78 orang, Lapas Narkotika Bangli sebanyak 475 orang, Lapas Karangasem sebanyak 64 orang, dan Lapas Tabanan sebanyak 38 orang,” kata Anggiat.
“Lapas Singaraja sebanyak 45 orang, LPKA Karangasem sebanyak 7 orang, Rutan Klungkung sebanyak 24 orang, Rutan Bangli sebanyak 105 orang, Rutan Gianyar sebanyak 47 orang, dan Rutan Negara sebanyak 36 orang,” sambungnya.
Anggiat menyebut 13 orang narapidana yang langsung bebas yakni 7 orang di Lapas Kerobokan, 5 orang di Lapas Narkotika Bangli, dan 1 orang di Rutan Bangli.
“Remisi yang diperoleh narapidana merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan,” ujarnya.
“Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri menjadi manusia yang lebih baik kedepannya,” lanjut Anggiat saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Kepada seluruh WBP, ia mengajak untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan.
“Tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal kehidupan nantinya ketika kembali ke masyarakat,” pesan Anggiat.(0ne/01)