Bali  

12 WNA Ucap Sumpah Jadi WNI, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bali

12 WNA Ucap Sumpah Jadi WNI, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bali
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu memimpin pengambilan sumpah 12 orang WNA menjadi WNI di ruang Dharmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (6/8/2024). (Foto: Kemenkumham Bali)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 12 orang Warga Negara Asing (WNA) mengucapkan sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa (6/8/2024).

Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu memimpin langsung upacara pengambilan sumpah WNA menjadi WNI tersebut.

Kemenkumham Bali

Upacara ini menandai momen penting bagi para individu yang berasal dari berbagai latar belakang untuk secara resmi menjadi bagian dari bangsa Indonesia.

Dari 12 orang yang diambil sumpahnya, 10 di antaranya merupakan anak hasil perkawinan campur antara Indonesia dan Jepang. Satu orang merupakan anak hasil perkawinan campur antara Indonesia dan Selandia Baru. Kemudian satu orang merupakan warga negara Italia yang mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.

BACA JUGA  350 Anak Usia 12-17 Tahun Divaksin di Puskesmas Petang

Dalam sambutannya, Pramella Yunidar Pasaribu menekankan pentingnya menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat, dan martabat bangsa dan negara bagi setiap WNI baru. Ia juga mengingatkan bahwa sebagai WNI, mereka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Menjadi WNI bukan hanya tentang memahami dan membela hak, tetapi juga tentang menunaikan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Jadilah warga negara yang patuh hukum dan menjauhi perbuatan tercela,” ujar Pramella.

Kakanwil juga berpesan agar para WNI baru ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat, aktif berkontribusi dalam pembangunan bangsa, serta menjaga nama baik Indonesia.

Upacara pengambilan sumpah kewarganegaraan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi individu yang ingin menjadi WNI.

BACA JUGA  Biro Keuangan Kemenkumham Sosialisasikan Permenkumham No 5 Tahun 2023

“Dengan adanya tambahan WNI baru ini, akan semakin memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” pungkas Pramella.(One/01)