Hemmen
Bali  

15 Warga Binaan Dibebaskan dari Lapas Perempuan Kerobokan

Sebanyak 15 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan bebas setelah mendapat asimilasi (Dok.Kemenkumham Bali)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 15 warga binaan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (6/1/2023). Mereka dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif dalam Program Asimilasi di Rumah yang diperpanjang.

Pembebasan ini menindaklanjuti Keputusan Menkumham No: M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Jangka waktu yang menjangkau Narapidana dua per tiga masa pidananya dan anak yang satu per dua hanya sampai dengan 30 Juni 2022.

Kemenkumham Bali

Program asimilasi ini juga mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No:32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021.

Berdasarkan data Kemenkumham Bali, 15 warga binaan ini terdiri atas perkara Narkotika sebanyak dua orang, pencurian tiga orang, penggelapan tujuh orang, perlindungan anak 2 orang dan kasus mata uang satu orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitulu, mengatakan, perpanjangan program Asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak binaan sebagai upaya antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Program asimilasi ini merupakan bentuk pencegahan dan penanggulan penyebaran Covid-19 serta untuk mengatasi over kapasitas Lapas,” ujar Anggiat.

Sebanyak 15 Warga Binaan mendapat arahan dari Kalapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Putu Andiyani (Dok.Kemenkumham Bali)

Sebelum dibebaskan, 15 napi tersebut diberikan pengarahan oleh Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Putu Andiyani.

“Warga Binaan harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan Asimilasi di Rumah, karena masih tetap dalam pengawasan oleh Bapas terkait. Saya ucapkan selamat berkumpul dengan keluarga dan harus lebih berhati-hati lagi dalam bertindak di masyarakat, serta tunjukkan potensi diri yang positif dari hasil pembinaan saat berada di dalam Lapas,” pesannya.

Selanjutnya warga binaan tersebut dihadapkan ke Bapas sesuai dengan alamat penjamin secara virtual. Kemudian pelaksanaan pengecapan (teraan) sidik jari di buku register dan surat lepas dan mereka pun dapat berkumpul dengan keluarga masing-masing.(One/01)

Tinggalkan Balasan