Berita  

Pemkot Jakbar Beri Pelatihan Bidang Hukum Tingkatkan Kesadaran Warga

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota Jakarta Barat memberikan pelatihan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga terhadap peraturan yang berlaku.

Kegiatan melibatkan 50 peserta dari unsur Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Karang Taruna, RW dan RT bertempat di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Duta Mas Jelambar Baru, Grogol Petamburan.

Kemenkumham Bali

“Para peserta mendapatkan pemaparan hukum dari para narasumber, ada hukum waris, materi Organisasi Bantuan Hukum (OBH),” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota (Setko) Jakarta Barat, Hilmy Rosyida di Jakarta, Selasa.

Hilmy menyebut kegiatan bertujuan agar warga memahami hukum jika ada masalah dalam pelayanan publik.

“Supaya lebih aplikatif dalam melayani masyarakat, dan peserta bisa menggali ilmu. Kita akan lebih waspada dan hati-hati mencermati hal yang berkaitan dengan hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA  Semburkan Abu Vulkanik, Merapi Kembali Erupsi

Lebih lanjut, Hilmy menyebut selain unsur tindak pidana, masyarakat yang mempunyai mereka dagang harus melek hukum supaya tidak terjebak dalam persoalan hukum.

Hilmy juga meminta peserta dari pengusaha yang tergabung dalam wadah Jakpreneur untuk menguasai teknologi dan informasi di bidang hukum.

“Peserta dari pelaku UMKM harus bisa memahami dan lebih mendalami lagi materi hukum dari para narasumber,” kata Hilmy.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Lurah Jelambar Baru, Frangky Septiadi mengatakan, Kelurahan Jelambar Baru menjadi salah satu kelurahan sadar hukum pada tahun 2019.

“Pada ketua RT dan RW (mengikuti kegiatan tersebut) supaya melek hukum untuk melayani masyarakat, karena jika ada warga yang berurusan hukum lalu kita dibekali hukum akan melayani dengan baik. Mulai sedini mungkin kita beri pembekalan dengan peningkatan hukum untuk melayani masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA  Satpol PP DKI Jakarta Minta Warga Jaga Sarana Umum

Jika aparatur RT dan RW tidak memahami hukum, lanjut Frangky, lalu ada warga yang tersangkut hukum akan menjadi sulit menanganinya.

“Mudah-mudahan acara ini bisa bermanfaat bagi pemangku kebijakan di lingkungan Kelurahan Jelambar Baru,” katanya.

Sementara itu, salah satu peserta, anggota LMK RW 10 Kelurahan Jelambar Baru, Sri Hartini menyebut, materi yang ia terima dalam kegiatan tersebut bermanfaat dan memberinya ilmu di baru bidang hukum dan HAM.

“Selama ini masalah sangat kompleks. Ada persoalan hukum narkotika, perjudian, dengan ilmu ini sedikit (bisa) mengetahui. Nantinya kami bisa menyosialisasikan pada warga,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, pemateri pertama yang memberi paparan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta, Chabib Susanto.

BACA JUGA  Warga Kampung Gedong Bogor Penolak Pembangunan SPBU Shell Akan Tempuh Jalur Hukum

Kemudian pemateri kedua yang membawakan materi terkait Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang merek, dan juga berasal dari Kemenkumham Kanwil DKI Jakarta, Elly.(03/Ant)