BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai langsung mendeportasi WNA asal Filipina berinisial BAF (49) yang baru bebas dari penjara. Pendeportasian terhadap BAF dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Selasa (5/12/2023).
BAF telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 16 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan amar Putusan Nomor: 1221/PID.SUS/2010/PN DPS tanggal 15 Maret 2011.
Dia terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,- subsider denda 1 tahun.
Majelis Hakim menyatakan BAF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor Narkotika golongan I. Pada tanggal 4 Desember 2023 BAF telah selesai menjalani hukuman penjara dan dinyatakan bebas..
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian BAF.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, BAF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada bulan Juli 2010 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Mengenai kronologi keterlibatannya dalam kasus narkotika, BAF mengaku bahwa dirinya dijanjikan sejumlah uang yakni 500USD oleh seseorang pada saat di Malaysia dengan syarat berhasil mengantarkan sebuah barang masuk ke Indonesia. Menurut pengakuan orang yang menyuruhnya adalah obat pereda stress.
Namun setibanya di Indonesia, Bea Cukai mencurigai barang bawaan yang dibawanya. Setelah pemeriksaan lebih lanjut pada akhirnya hingga WNA Filipina itu harus menjalani proses hukum.
“BAF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin, 4 Desember 2023 malam menggunakan maskapai Philippine Airlines rute Denpasar-Manila,” terang Suhendra.
Suhendra menambahkan, berdasarkan peraturan keimigrasian, BAF dikenakan pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” tegasnya.(One/Rolly/01)