Hukum  

Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa WNA Australia Sebagai Saksi

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (dok.JJ)

Jakarta, SudutPandang.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 orang Warga Negara Asing (WNA) sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri.

“Saksi yang diperiksa yaitu DAM warga negara Australia selaku Direktur PT. Danmar Explorindo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers, Jumat (12/3/2021).

Leonard mengungkapkan, sebelumnya DAM dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (1/3/2021), namun karena kesibukan pekerjaan di negaranya, baru dapat memenuhi panggilan penyidik JAM Pidsus pada Jumat (12/3/2021).

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” katanya.

BACA JUGA  OC Kaligis Surati Jampidsus Minta Kejagung Tahan Hendry Lie

Selama pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Bagi saksi wajib mengenakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(um)

Tinggalkan Balasan