BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap 24 orang Warga Negara Asing (WNA). 24 WNA yang terjaring operasi pengawasan keimigrasian di Bali itu, tujuh di antaranya sudah dideportasi.
Dalam operasi pertama yang dilaksanakan pada 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan tiga orang pria asal Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33), dan OIC (35).
Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, dilakukan pengembangan dan operasi kedua di sebuah perumahan wilayah Denpasar Barat pada 29 Mei 2024.
Dalam operasi kedua ini tim Inteldakim mengamankan 21 WNA, terdiri dari 19 WN Nigeria, satu WN Ghana dan satu WN Tanzania. Mereka melanggar izin tinggal keimigrasian (overstay), tujuh WNA di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah dideportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dan 8 WNA dilakukan projustitia.
Ke delapan WNA yang mendapatkan hukuman keimigrasian projustitia adalah WNA asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) dan satu WNA asal Ghana berinisial AA (34).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu dalam keterangan pers di Aula, Kanim Ngurah Rai, Senin (22/7/2024).
Pramella menambahkan bahwa ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.
Dari delapan WNA yang sedang menjalani proses projustitia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20.000.000 subsider pidana kurungan selama dua bulan. Sedangkan untuk tujuh WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses selanjutnya.
Selain kasus tersebut, Pramella juga menyampaikan saat ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 WNA asal Tiongkok yang diamankan pada operasi pengawasan keimigrasian di sebuah ini villa wilayah Kuta Selatan yang dilakukan pada Kamis (11/7/2024).
Kesepuluh WNA dengan inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35) tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Dalam operasi tersebut, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer/laptop serta handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2), namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.
“Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, dimana satu orang di detensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rudenim Denpasar. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta akan kami usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal,” ucap Pramella.
Pramella juga menyampaikan berdasarkan kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan Juni 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi terhadap 66 orang WNA. Sebanyak 89 orang WNA didetensi dan 52 WNA sudah dilakukan penangkalan.(One/01)