Hemmen

Berlaku 24 Desember 2022, Menkumham Luncurkan Second Home Visa di Kepri

Menkumham Yasonna Laoly didampingi Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahyana bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat launching "Second Home Visa" di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi, Bintan, Rabu (21/12/2022)/Foto: Dok.Pemprov Kepri

BINTAN, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly resmi meluncurkan program “Second Home Visa” di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi, Bintan, Rabu (21/12/2022). Kepulauan Riau menjadi salah satu daerah pilot project untuk “Second Home Visa” yang mulai berlaku mulai dari 24 Desember 2022.

“Second Home Visa” atau Visa Rumah Kedua menjadi terobosan baru dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menarik investor global dan wisatawan asing tinggal di Indonesia. Dengan “Second Home Visa”, investor dan wisatawan dapat memiliki izin tinggal di Indonesia sampai dengan lima tahun.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kita ingin memberikan pelayanan keimigrasian yang memudahkan investor dan wisatawan asing datang ke Indonesia, jadi ini upaya untuk meningkatkan investasi dan perekonomian di Indonesia,” ujar Yasonna.

Yasonna menjelaskan kebijakan seperti “Second Home Visa” sudah banyak dilakukan di negara lain. Melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan untuk investor dan wisatawan asing yang ingin tinggal di Indonesia.

“Terobosan program baru juga dikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Yasonna menerangkan, WNA atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi molina.imigrasi.go.id (one platform) dengan mudah dan cepat. Sekaligus sebagai pengajuan izin tinggal terbatas rumah kedua selama 5 tahun serta pembayaran secara online.

“Pengajuan permohonan Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua dapat dilakukan oleh penjamin atau orang asing sendiri secara mandiri,” terangnya.

Menurutnya, Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep One Single Submission (OSS). Dilakukan sekali permohonan visa, izin tinggal terbatas dan izin masuk kembali.

Sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing.

“Secara khusus pemegang ITAS Rumah Kedua menyampaikan proof of fund-nya ke Kantor lmigrasi paling lama 90 hari sejak diberikan ITAS Rumah Kedua yaitu berupa dana atas nama sendiri di Bank Milik Negara sekurang-kurangnya Rp 2.000.000. 000 (dua milyar rupiah) atau bukti kepemilikan properti di Indonesia,” paparnya.

Yasonna menekankan, kepemilikan properti oleh orang asing sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN tidak memberikan ruang sama sekali bagi orang asing untuk mendapatkan hak milik bagi rumah tapak melainkan hanya hak pakai.

“Itu pun luas tanahnya dibatasi serta harganya ditetapkan dengan nilai tinggi di setiap wilayah berbeda dan harus masuk kategori mewah,” tegasnya.

Pemulihan Pariwisata 

Menanggapi pemberlakuan ‘Second Home Visa”, Gubernur Ansar menyebutkan kebijakan ini menjadi angin segar untuk pemulihan pariwisata di Kepri. Dirinya optimis, program ini akan mendatangkan lebih banyak lagi investor asing dan wisatawan ke Kepri.

“Kami mengapresiasi pemerintah pusat yang mengakomodir kebijakan ini, semoga Second Home Visa menjadi stimulus baru untuk meningkatkan pariwisata dan investasi di Kepri,” ujar Gubernur Ansar.(ian/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan