Hukum  

Imigrasi Jakarta Pusat Amankan Tiga Pelaku Pemalsuan Dokumen Paspor, Satunya WNA China

Pemalsuan Dokumen Paspor Imigrasi Jakarta Pusat
Ilustrasi (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan tiga pelaku dugaan pemalsuan dokumen paspor. Salah satu pelakunya berstatus warga negara asing (WNA).

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah mengungkapkan, WNA tersebut berkebangsaan China berinisial CZ (61).

Kemenkumham Bali

“Kami telah mengamankan tiga pelaku di mana satu orang ini WNA yang diduga melakukan pembuatan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan dibantu oleh dua warga negara Indonesia untuk pembuatan paspor Indonesia,” kata Ronald Arman Abdullah dalam keterangan pers, Jumat (9/8/2024).

Ia menjelaskan, para pelaku juga diduga memalsukan keterangan saat melakukan permohonan paspor Republik Indonesia.

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya menerangkan, kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas pada Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan. Saat itu, terduga mengajukan permohonan paspor pada Rabu (7/8/2024).

BACA JUGA  Gempar Berita e-KTP Penegakan Hukum di Tahun Politik

“Saat melakukan proses permohonan paspor RI, CZ didampingi oleh perempuan WNI berinisial JA (52) dan SS dengan mengajukan layanan Walk-in Prioritas. JA mengemukakan CZ merupakan lansia penyandang disabilitas, yaitu tunawicara,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, pihak customer service menerima berkas permohonan pengajuan paspor baru yang terdiri dari KTP, kartu keluarga (KK), dan akta lahir.
“Pada saat dilakukan wawancara, petugas menemukan adanya dugaan pemberian data yang tidak sah atau dipalsukan pada dokumen yang dilampirkan,” katanya.

“Saat petugas melakukan scan QR code pada dokumen milik CZ alias BC, yaitu kartu keluarga, hasil yang muncul adalah data dengan nama orang lain serta tanggal pengeluaran akta kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen,” tambah Andika.

BACA JUGA  Imigrasi Denpasar Amankan Delapan WNA Asal Uzbekistan

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,  Yuris Setiawan menambahkan, atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 126 Huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan menjalani proses hukum. Bila proses tersebut sudah dijalankan, CZ akan diberi tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan diberi ditangkal sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia lagi.

“Adapun ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 500 juta,” tegas Yuris.(01)