Bali  

Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Jepang Dideportasi Imigrasi Singaraja 

Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Jepang Dideportasi Imigrasi Singaraja 
Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA asal Jepang lantaran menyalahgunakan izin tinggal, Jumat (30/8/2024).(Foto:Kanim Singaraja)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial HS dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja lantaran melanggar aturan keimigrasian terkait izin tinggal.

HS dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan VietJet Air nomor: VJ998 (Denpasar-Hanoi) tujuan akhir Fukuoka, Jepang pada Jumat (30/8/2024).

Kemenkumham Bali

HS menyalahgunakan izin tinggal karena berkegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Hal ini diketahui ketika tim Inteldakim melakukan patroli keimigrasian “Jagratara” di wilayah Jembrana pada 21-22 Agustus 2024 lalu

Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.

BACA JUGA  Bule Italia yang Viral Tawarkan Workshop Tari Bali dan Meditasi Diamankan Imigrasi

Menurut Kepala imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menegaskan, pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.

Hendra menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Hendra menyatakan bahwa pihaknya senantiasa melakukan pengawasan serta koordinasi bersama dengan stakeholder terkait.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum keimigrasian,” pungkasnya.

Terpisah Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa deportasi ini menjadi wujud nyata tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hukum keimigrasian.(One/01)