Hemmen

Kasus Sopir Todong WNA, Pengurus Taksi Bandara Ngurah Rai Dipanggil Satpol PP

Kepala Satpol PP Bali, Nyoman Rai Dharmadi saat diwawancara di Denpasar. FOTO: dok.Ant

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Terkait kasus oknum sopir yang mengancam warga negara asing (WNA) menggunakan senjata tajam pada Selasa (2/1/2024) lalu, Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi menjadwalkan memanggil pengurus koperasi taksi atau armada transportasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk hadir Senin (8/1).

Saat dihubungi di Denpasar, Minggu (7/1), ia mengatakan kehadiran pengurus koperasi armada di Kantor Satpol PP Bali tidak hanya untuk menegaskan keseriusan pengelola dalam mengawasi keanggotaan mereka, namun juga penertiban penggunaan armada untuk membawa wisatawan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Benar memang dipanggil besok (Senin, 8/1), apa yang terjadi tidak lepas dari lembaga koperasi taksi Bandara Ngurah Rai sebagai pengelolanya, jadi anggotanya perlu ditertibkan diadakan pengawasan lapangan sehingga tidak menimbulkan akibat seperti yang kemarin,” katanya.

BACA JUGA  Jumlah Isoter Tertinggi se-Indonesia, Kapolri Apresiasi Warga dan Forkopimda Bali

“Ini sekaligus pembinaan kepada mereka untuk pengawasan intensif, karena kemarin juga kan mobil yang digunakan ada mobil yang sudah melalui batas izin, izinnya sudah mati tapi masih beredar mengambil penumpang ke bandara, kan artinya kurang pengawasannya oleh pengurus,” tambahnya.

Sebelumnya, Satpol PP Bali bersama Dinas Perhubungan sempat mendatangi Kantor Pengurus Koperasi Taksi Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kedatangan itu untuk melihat langsung kondisi di lingkup armada yang diketahui digunakan oleh oknum supir pengancam WNA.

Berdasarkan informasi, pemilik taksi yang digunakan oknum tersebut berinisial KT.

Saat ini armada tersebut ternyata tidak lagi terdaftar karena masa operasionalnya sudah melebihi 10 tahun, yakni pembuatan mobil tahun 2012.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Bebaskan Terdakwa Kasus Curanmor Melalui Restorative Justice

Mengenai plat kendaraan yang masih berwarna kuning, dijelaskan karena pemilik tidak memperpanjang pembayaran pajak sejak tahun 2022, sehingga tidak terdeteksi keberadaannya.

“Untuk pelaku (oknum sopir) kan sudah diproses kepolisian, sementara kita dan dinas perhubungan menegaskan kembali koperasi taksi. Paling tidak kami menegaskan mereka agar melakukan pengawasan lapangan dan bila izinnya tidak berlaku tidak boleh lagi menggunakan kendaraan itu,” kata Nyoman Rai Dharmadi.

Barron Ichsan Perwakum