Bali  

Langgar Izin Tinggal, WNA Pantai Gading dan Kanada Dipulangkan Paksa dari Bali

Langgar Izin Tinggal, WNA Pantai Gading dan Kanada Dipulangkan Paksa dari Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal pemulangan WNA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (Foto: Rudenim Denpasar)

BADUNG-BALI|SUDUTPANDANG.ID – Dua WNA asal Pantai Gading dan Kanada dipulangkan paksa dari Bali lantaran melanggar aturan izin tinggal keimigrasian. Kedua pria itu dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada Jumat (6/9/2024).

Selama tinggal di Bali, KDK (40), WNA Pantai Gading terbukti melakukan kegiatan tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai aturan keimigrasian. Sedangkan JGC (53) asal Kanada, terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam mengajukan izin tinggalnya di Indonesia.

Kemenkumham Bali

KDK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Abidjan, Pantai Gading. Sedangkan JGC dipulangkan dengan tujuan akhir Toronto, Kanada. Keduanya diusulkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengungkapkan, KDK memasuki Indonesia pada 25 Juli 2023 dengan menggunakan Visa Kunjungan 60 hari, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.

“Ia mengakui bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk bekerja di Salon S yang dimiliki oleh kakaknya, dan berencana tinggal di Bali hingga Oktober 2024. Sementara dirinya sendiri terakhir kali mengantongi Izin Tinggal Sementara (ITAS) Investor setelah melakukan alih status dari izin tinggal sebelumnya,” ungkap Dudy dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (7/9/2024).

Ia menjelaskan, selama berada di Indonesia, KDK awalnya tinggal bersama kakaknya, namun kemudian pindah ke tempat tinggal yang disiapkan oleh temannya di Jl. Pura Batu Megong Canggu, Bali.

“KDK bekerja di Salon S tergantung pada janji pelanggan, dengan tarif mulai dari 200.000 rupiah per layanan. Izin tinggalnya dikelola oleh sepupunya, Q, dan KDK tidak mengetahui rincian terkait pengurusan izin tinggal serta alasan pengajuan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, sementara aktivitasnya berlangsung di Bali,” jelasnya.

BACA JUGA  Hadiri Seminar Internasional, Kakanwil Kemenkumham Bali Tekankan Pentingnya Perlindungan HAM

Atas fakta-fakta yang ditemukan, KDK terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, sehingga melanggar pasal 75 ayat (1) UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Visa Wisata

Dalam kasus lainnya, lanjut Dudy, JGC, WNA Kanada telah dilakukan pemeriksaan terkait izin tinggal dan kegiatan selama Indonesia. JGC pertama kali datang ke Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata.

“Pada Februari 2021, ia bersama lima rekan bisnis mendirikan PT. BKG dan menjadi investor di perusahaan tersebut. Sejak saat itu, JGC mengalihstatuskan visanya menjadi KITAS Investor dengan perpanjangan kedua saat ini. Pada kunjungan terakhirnya ke Indonesia, JGC bertugas di bidang konsultasi di PT. BKG, yang bergerak di berbagai sektor termasuk konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi,” paparnya.

Dudy menerangkan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sempat dua kali melayangkan undangan klarifikasi perihal keberadaan dan kegiatan JGC pada 11 Januari 2024 dan 4 Maret 2024.

Namun dirinya mangkir dari undangan tersebut. Selama tinggal di Indonesia, WNA Kanada itu awalnya tinggal di vila sewaan di Jl. Mertanadi, Bali, bersama kekasihnya berinisial, IA.

BACA JUGA  Sinergi Tangani Isu-isu Strategis, Kemenkumham Bali Ikuti Rakor Bersama Deputi V Kantor Staf Presiden RI

“Pada Maret 2024, JGC berpindah ke alamat baru tanpa melaporkan perubahan alamat kepada pihak imigrasi atau pihak berwenang lainnya, dengan alasan bahwa tempat tinggal tersebut bersifat sementara,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan menunjukkan bahwa PT. BKG tidak ditemukan di alamat yang terdaftar, meskipun JGC menyatakan bahwa alamat tersebut legal dan terdaftar pada dokumen perusahaan.

“Selama tinggal di Indonesia, JGC mengandalkan tabungan pribadi dan bantuan finansial dari kekasihnya, IA,” katanya.

Tidak Kooperatif 

Pada akhir Juli 2024, WNA Kanada itu bersikap tidak kooperatif selama pengawasan lapangan oleh Tim Intelijen Keimigrasian. Dia mengancam, melawan, dan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan. Ia juga menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pada 31 Juli 2024.

“Pemeriksaan terhadap FADA, penjamin JGC di Indonesia, pada 17 Januari 2024, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pajak. Pemeriksaan terhadap kekasih dan rekan bisnis JGC di Bali, IA, mengonfirmasi adanya penyalahgunaan izin tinggal dengan kegiatan memasarkan villa di Bali,” terangnya.

“Dari sederet kesalahannya tersebut, JGC beralibi bahwa hal tersebut adalah legal dan tidak menyalahi peraturan selama alamat tersebut terdaftar resmi pada dokumen perusahaan dan JGC beralasan adanya upaya IA yang hendak menguasai aset yang JGC miliki,” tambah Dudy.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, PT. BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif dan JGC telah memberikan keterangan yang tidak benar terkait izin tinggalnya. WNA Kanada itu juga dinilai tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia idak kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Gelar Audiensi dengan Kapolda Bali, Apresiasi Pengamanan AALCO

“Oleh karena itu, tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada JGC berupa pencabutan izin tinggal terbatas serta pendeportasian,” tegasnya.

Dudy menyatakan pihak Imigrasi Indonesia termasuk Imigrasi Bali menegaskan bahwa setiap WNA harus mematuhi peraturan imigrasi dan memastikan izin tinggal serta aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah Tegas 

Dudy kembali menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” pungkasnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata.

“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.(One/01)