Hukum  

Uang Tak Kunjung Dikembalikan, Pensiunan Guru Laporkan Pengurus Koperasi ke Polda Lampung

Uang Tak Kunjung Dikembalikan, Pensiunan Guru Laporkan Pengurus Koperasi ke Polda Lampung
Azimah, salah satu koordinator pensiunan guru menunjukkan surat pengaduan ke Polda Lampung (Foto:IST)

BANDAR LAMPUNG, SUDUTPANDANG.ID – Para pensiunan guru Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum pengurus Koperasi Betik Gawi ke Polda Lampung terkait dugaan penggelapan uang koperasi. Laporan tersebut ditempuh lantaran uang mereka tak kujung dikembalikan oleh pihak koperasi.

Menurut Azimah, salah satu koordinaator pensiunan guru, laporan ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, pada 2022 para pensiunan guru juga pernah melaporkan pengurus koperasi ke polisi.

Kemenkumham Bali

“Kami sudah melayangkan laporan ke Polda Lampung dengan pengaduan masyarakat (dumas). Saya tadi membuat laporan bersama beberapa perwakilan. Saya melaporkan keuangan Koperasi Betik Gawi karena sudah setahun pensiun dan ada beberapa rekan lain yang belum mendapatkan haknya,” ungkap Azimah dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2024).

Semestinya, lanjutnya, seminggu setelah pensiun pihaknya dipanggil mengambil uang tabungan. Namun, sampai saat ini uang itu tidak ada.

“Saya sudah setahun terhitung 1 Agustus 2023. Ada sekitar 272 pensiunan guru yang melaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan pengurus Koperasi Betik Gawi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dirinya mewakili rekan-rekannya mengantar berkas pengaduan 272 pensiunan untuk melaporkan ke Polda Lampung.

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

“Intinya, kami belum terima uang tabungan dari koperasi. Sedangkan jumlah yang saya urus hampir Rp6 miliar dari total kami semuanya,” kata Azimah.

Sebelum melapor ke Polda Lampung, pihaknya juga sudah menempuh beberapa upaya agar uang tersebut dikembalikan ke para pensiunan guru.

“Kami mengajak musyawarah pengurus Koperasi Betik Gawi. Jadi sampai sekarang pun enggak ada niatan baik, dan tidak ada kejelasan dari pengurus Koperasi Betik Gawi kapan uang tersebut kami peroleh, jadi akhirnya kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Ia juga mengaku bahwa pihaknya juga sudah menemui Kepala Koperasi Betik Gawi berinisial JP yang dulunya mantan Kepala SDN 2 Rawalaut. Bahkan atas inisiatifnya sendiri, mengumpulkan mantan pensiunan guru untuk bisa melapor ke Polda Lampung.

’’Jadi sampai sekarang tidak ada tanggapan, dan kami sudah datang ke rumahnya, tidak ada orang. Jadi Betik Gawi ini berada di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung,” terangnya.

Dikarenakan pihaknya menilai tidak adanya niat baik dari pihak Koperasi Betik Gawi, maka terpaksa melapor ke Polda Lampung.

“Dumas kami di Polda Lampung. Di sana dapat keterangan dari Polda Lampung yang telah menugaskan penyidik yang nanti menangani perkara ini,” ungkapnya.

BACA JUGA  Diduga Diintimidasi, Sekjen LBH SMSI Pusat Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Lampung 

Harapan

Pihaknya pun berharap Dinas Pendidikan Bandar Lampung yang membawahi Koperasi Betik Gawi agar segera menyelesaikan pengembalian uang para pensiuanan guru.

“Harapan kami kepada Dinas Pendidikan sebagai pemotong gaji kami untuk diproses ke Koperasi Betik Gawi, dan juga Pemkot Bandar Lampung sebagai pendamping atau pembina pengawas, kami meminta tolong agar hak kami dibayarkan,” harapnya.

“Ini hak tabungan kami, sedangkan pemerintah waktu itu pada tahun 2016 Wali Kota dahulu Pak Herman HN, pernah menyampaikan untuk menambah lagi uang yang ditabung untuk dipotong Rp 100 ribu per bulan dengan alasannya agar nanti dapat banyak,” sambung Azimah.

Namun ternyata, faktanya pada tahun lalu telah disampaikan bahwa di gedung kuning Wali Kota Eva Dwiana menyatakan uang koperasi failed sampai Rp100 miliar, sehingga sampai sekarang ini belum terbayarkan.

“Kami mohon agar Polda Lampung mengusut kasus ini, dan dituntaskan agar jelas sebenarnya apa yang terjadi dengan Koperasi Betik Gawi. Termasuk menuntaskan pencairan tabungan para guru. Kami siap menunggu agar uang kami dicairkan,” harapnya lagi.

BACA JUGA  Presiden KAI Muhammad Yuntri Beri Rapor Merah Penegakan Hukum Era Jokowi

Dumas

Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan terkait pengaduan masyarakat tersebut.

“Ya sudah masuk. Tapi sifatnya masih Dumas. Dan akan diposisikan ke penyidik yang bersangkutan,” katanya.

Kendati demikian, ia masih belum bisa menyampaikan keterangan lainnya terkait laporan ini.

“Kita tunggu dulu disposisinya ya,” kata Polwan yang menjabat Kabid Humas Polda Lampung sejak 24 Juni 2023 itu.

Sementara itu, baik Koperasi Betik Gawi maupun Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum dapat dikonfirmasi.(tim)