Diduga Diintimidasi, Sekjen LBH SMSI Pusat Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Lampung 

Diduga diintimidasi, Sekjen LBH SMSI Pusat Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Lampung
Advokat muda yang juga Sekjen LBH SMSI Pusat M. Rian Ali Akbar, S.H., (tengah) didampingi rekan seprofesi dari Solidaritas Advokat Lampung saat menyampaikan keterangan pers di Mapolda Lampung, Selasa (30/1/2024). Foto: istimewa

LAMPUNG, SUDUTPANDANG.ID – Sekjen Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, M. Rian Ali Akbar melaporkan oknum polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur (Lamtim) ke Propam Polda Lampung, Selasa (30/1/2024).

Dalam keterangannya, advokat muda yang akrab disapa Rian ini mengungkapkan terkait pengaduannya. Ia mengaku diintimidasi oleh oknum polisi tersebut.

Kemenkumham Bali

Rian menyebut oknum polisi yang bertugas di Polres Lamtim itu berpangkat AKP berinisial S. Diduga oknum tersebut melakukan tindakan arogan disertai dengan ancaman.

lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi Kasat dua kali, kumpulin dulu kekuatan, baru lawan gua, lo dimana sekarang?,” kata Rian Ali Akbar membacakan isi pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan oleh AKP S.

BACA JUGA  Sah, Rinto E Paulus Sitorus Resmi Pimpin DPC AAI Jakbar

Rian mengungkapkan, awal mula tindakan tersebut karena ia mempunyai eks klien berinisial Y yang mempunyai persoalan urusan tanah dengan AKP. S. Kemudian Rian memberitahukan kepada AKP. S bahwa dirinya bukan lagi penasihat hukum Y.

“AKP. S tetap meminta tolong, tapi karena keterbatasan pergerakan, dan juga bukan lagi penasihat hukum Y lagi, di situlah AKP. S marah dan melontarkan kata yang tidak pantas diucapkan,” ungkapnya.

Ia mengaku akibat dari ancaman dan intimidasi tersebut, telah berdampak psikologis yang besar terhadap dirinya dan juga keluarganya.

“Laporan yang saya buat, didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orang tua merasa ketakutan, sampai-sampai keluarga saya jika ada motor yang berhenti di depan rumah mereka ketakutan dan sangat khawatir,” ujar didampingi rekan seprofesi dari Solidaritas Advokat Lampung.

BACA JUGA  Bolos Tiga Bulan 20 Hari Kerja, MKH Berhentikan Hakim PN Garut

Ia pun berharap laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dengan Nomor: 043/LP/ FDP/LPG/MRAH/I/2024 yang telah diterima oleh Propam Polda Lampung bisa segera ditindaklanjuti dan transparan sesuai aturan yang berlaku.

“Agar menjadi pembelajaran untuk oknum polisi tersebut untuk tidak menggunakan jabatannya di jajaran Polri untuk mengintimidasi dan mengancam orang lain atau masyarakat,” sebutnya.

“Saya saja yang seorang Advokat dan penegak hukum diintimidasi dan diancam. Saya khawatir sifat arogan tersebut dilakukan juga ke masyarakat awam,” sambung Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bandar Lampung itu.

Terkait adanya aduan tersebut, perwira polisi berinisial S hingga berita ditayangkan belum dapat dikonfirmasi.(tim)