Tak Bayar Makan dan Penginapan, WNA Spanyol Dideportasi Rudenim Denpasar 

Tak Bayar Makan dan Penginapan, WNA Spanyol Dideportasi Rudenim Denpasar 
Petugas Rudenim Denpasar mengawal proses deportasi WNA Spanyol berinisial CNG (37) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (18/9/2024).(Foto: Rudenim Denpasar)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial CNG (37).

WNA asal Spanyol itu terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum. CNG juga terlibat dalam sejumlah kasus, antara lain tidak membayar tagihan di restoran dan penginapan di Bali.

Kemenkumham Bali

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengungkapkan, CNG terakhir kali memasuki Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA). Ia datang bersama kekasihnya, ATL, yang merupakan Warga Negara Kolombia, dengan tujuan berlibur di Bali.

“Pada 7 Juni 2024, CNG dan ATL dibawa oleh petugas Polsek Kuta Selatan setelah menerima laporan dari beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan. CNG diketahui tidak membayar tagihan di lima restoran dan satu penginapan selama mereka tinggal di Bali,” ungkap Dudy.

BACA JUGA  Danramil 0819/10 Bangil Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2024

Ia menyebut restoran tersebut yakni Warung Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar, dan penginapan Oyo Berlian House di Ungasan.

Dalam pemeriksaan oleh pihak imigrasi, CNG mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa ia tidak dapat membayar karena masalah keuangan.

Menurut CNG, ia mengalami kesulitan keuangan saat berada di Bali dan sedang menunggu kiriman uang dari keluarganya di luar negeri.

“Dia menyatakan telah berkomunikasi dengan beberapa pemilik restoran dan penginapan, mencoba menjelaskan situasinya dan meminta untuk membayar belakangan. Namun, menurutnya, tidak semua pihak memberikan tanggapan yang ia harapkan,” jelasnya.

Untuk penginapan, lanjutnya, CNG juga mengajukan perpanjangan sewa, namun tetap belum bisa melunasi biaya tambahan yang diminta pemilik karena masih menunggu bantuan keuangan.

BACA JUGA  Respons Imigrasi Soal Wacana Koster Akan Batasi Turis Asing ke Bali

“Pihak Polsek Kuta Selatan kemudian menyerahkan kasus CNG dan ATL ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, yang kemudian memutuskan untuk mendeportasi keduanya sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Namun, karena proses deportasi tidak bisa segera dilakukan, CNG dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 10 Juni 2024 untuk menunggu proses lebih lanjut.

“ATL telah dideportasi ke Kolombia pada 25 Juni 2024, sedangkan CNG dideportasi ke Gran Canaria, Spanyol, pada 18 September 2024,” katanya.

Dudy menambahkan, selain deportasi, CNG dan ATL juga dikenai tindakan administratif berupa penangkalan untuk mencegah mereka kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

“Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali sesuai kebutuhan. Keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutup Dudy.

BACA JUGA  Ajak Anak STM Demo Omnibus Law, 3 Admin Medsos Ditangkap Polisi

Kakanwil Kemenkumham  Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa tindakan deportasi ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.

“Kami berharap tindakan ini akan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang menghormati hukum di Indonesia,” harapnya.(One/01)