BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Seorang wanita asal Rusia yang terindikasi mengalami gangguan jiwa dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Bule Rusia berinisial PM (27) ini melanggar aturan keimigrasian karena melebihi batas izin tinggal atau overstay.
Siaran pers Rudenim Denpasar, Senin (9/12/2024) menyebutkan PM dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Minggu (8/12/2024). Dengan pendampingan oleh kakaknya, PM dideportasi dengan tujuan akhir Moscow.
PM, wanita kelahiran tahun 1997, adalah pemegang paspor Rusia yang memasuki wilayah Indonesia terakhir kali pada 18 Mei 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival untuk berwisata di Bali dan menginap di daerah Kedewatan, Ubud.
Namun sejak 1 Juni 2024, PM sempat dirawat di RSJ Bangli selama 27 hari. Setelah sebelumnya pemilik villa menginformasikan bahwa PM sering keluar dan jarang tinggal di villa. Pada 31 Mei 2024 PM sempat ditemukan tidak sadarkan diri di daerah sekitar Pura Lungsiakan dan dibawa orang kembali ke villa pada siang harinya.
Namun di malam hari PM kembali menghilang dan ditemukan tertidur di jalanan di area Campuhan hingga akhirnya oleh masyarakat setempat dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.
Setelah selesai menjalani perawatan dan dianggap membaik pihak RSJ pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gianyar dan dinyatakan sebagai orang terlantar dan menyampaikan rekomendasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memulangkannya.
Dalam keterangannya kepada petugas, PM mengaku tidak merasa sakit mental karena masih dapat beradaptasi dengan orang lain. Dia juga didapati petugas telah overstay selama 41 hari setelah diperiksa dokumen perjalanannya.
“Perlu dicatat bahwa saat diterima oleh Imigrasi Denpasar, yang bersangkutan tidak memiliki tiket untuk kembali ke negaranya, yang mengakibatkan proses pendeportasian menjadi lebih rumit,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Imigrasi Denpasar, Tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada PM berupa pendeportasian.
“Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan dalam kesempatan pertama, PM dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 2 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 159 hari,” jelasnya.
Dudy mengatakan, atas fakta-fakta yang ditemukan, PM terbukti melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Dia melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dudy menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami menerapkan selective policy, yaitu hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat tinggal di Indonesia,” tegasnya.
Dudy menyatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.
“Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku,” harapnya.(One/01)