JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menko Hukum, HAM dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024 tetap berstatus narapidana (napi).
Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement‘ atau pengaturan praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis (12/12/2024) lalu.
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun,” tegas Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, Pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman dkk setelah pemindahan.
Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri,” kata Yusril.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa lima orang sisa napi kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada Minggu pagi (15/12/2024) dan telah mendarat di Darwin, Australia.
Kelima narapidana itu adalah: Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari Pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Tepat pukul 10.35 WITA, rombongan lima orang napi WNA dan 3 orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju negaranya.
Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, perwakilan Pemerintah Indonesia mendapat informasi dari Chris Goldrick, salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mengawal di dalam pesawat bahwa rombongan telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia.(One/01)