Jaksa Agung Dorong Kejati Maluku Utara Pantau Tambang Ilegal

Maluku Utara
Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, menyerukan peningkatan efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Maluku Utara. Penegasan ini disampaikan langsung dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Rabu, (18/6/2025).

Burhanuddin menyoroti pentingnya optimalisasi peran kejaksaan dalam meminimalkan kebocoran pendapatan negara, terutama dari sektor pajak industri pertambangan yang kerap terabaikan akibat maraknya penambangan tanpa izin (PETI).

“Penindakan terhadap tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tapi bagian dari menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” tegas Jaksa Agung.

Dalam arahannya, Burhanuddin memberikan evaluasi terhadap kinerja sejumlah bidang di Kejati Malut:

  • Bidang Pembinaan

Realisasi anggaran hingga 15 Juni 2025 dinilai masih belum maksimal. Jaksa Agung meminta setiap hambatan segera diidentifikasi agar tidak mengganggu operasional institusi. Meski Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjukkan tren positif, namun masih ada ketimpangan antara target dan realisasi di beberapa satuan kerja.

  • Bidang Intelijen

Burhanuddin menekankan pentingnya mendukung program strategis nasional seperti Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menginstruksikan pemanfaatan lahan sitaan sebagai lahan produktif pertanian melalui koordinasi lintas lembaga.

  • Bidang Pidana Umum

Kepala Kejaksaan Agung mendorong percepatan penyelesaian perkara pidum dan penguatan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang berorientasi pada rasa keadilan masyarakat.

  • Bidang Pidana Khusus

Meski terdapat 25 perkara korupsi yang sedang ditangani, kinerja di beberapa Kejaksaan Negeri dinilai belum maksimal. Burhanuddin meminta pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh, termasuk menindak kasus besar, bukan hanya fokus pada pelanggaran kecil seperti penyalahgunaan dana desa.

  • Bidang Perdata dan TUN

Keberhasilan Kejati Malut dalam memulihkan kerugian negara sebesar Rp36 miliar hingga pertengahan tahun ini mendapat apresiasi. Namun, optimalisasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelamatkan keuangan negara tetap harus ditingkatkan.

  • Bidang Pengawasan

Jaksa Agung kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN serta implementasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Pengawasan internal harus dijadikan benteng utama menjaga integritas Kejaksaan.

BACA JUGA  Jaksa Agung: Peringatan Hari Keagamaan Kesempatan Saling Kuatkan Toleransi

Mengutip pepatah “semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa,” Burhanuddin menyoroti adanya serangan dan kritik terhadap kinerja kejaksaan. Ia meminta jajarannya untuk tetap fokus, tidak terpengaruh tekanan eksternal, serta menjawab kritik dengan data dan fakta.

“Tetap bekerja secara profesional. Jangan biarkan prestasi kita dibungkam oleh narasi negatif,” tandasnya.

Jaksa Agung juga menginstruksikan pelaksanaan hasil Rakernas Kejaksaan 2025 berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa capaian prestasi tidak boleh membuat jajaran kejaksaan lengah terhadap kepercayaan publik.(PR/04)