BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi melayangkan gugat balik (rekonvensi) terhadap Lisa Mariana, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp105 miliar. Gugatan ini diajukan sebagai tanggapan atas tuduhan yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan merusak reputasi pribadi serta kehidupan sosialnya.
Langkah hukum ini tercatat dalam Perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, yang telah terdaftar secara resmi melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara signifikan, baik secara finansial maupun psikologis. Dalam gugatannya, Ridwan Kamil menuntut:
Rp5 miliar untuk kerugian materiil, mencakup biaya hukum, perawatan psikologis, serta gangguan terhadap aktivitas dan pekerjaan.
Rp100 miliar untuk kerugian imateriil, mencakup rusaknya reputasi publik, tekanan sosial, serta gangguan dalam kehidupan rumah tangga akibat pemberitaan sepihak.
“Ini bukan sekadar sengketa pribadi. Ini adalah serangan reputasi yang dilakukan secara masif dan tanpa bukti ilmiah,” ujar Muslim dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Dalam keterangannya, Muslim menegaskan bahwa tuduhan Lisa Mariana mulai dari dugaan hubungan di luar nikah hingga kehamilan dan aborsi tidak pernah terbukti secara medis.
“Tidak ada bukti kuat, apalagi hasil tes DNA. Semua narasi yang dibangun hanya berdasarkan klaim sepihak,” tegasnya.
Lisa disebut secara berulang kali menyebarkan pernyataan tersebut melalui media sosial, wawancara podcast, dan platform publik lainnya, sehingga menyebabkan kerugian citra bagi Ridwan Kamil sebagai tokoh nasional.
Selain meminta gugat balik ganti rugi finansial, tim kuasa hukum juga mendesak majelis hakim untuk mewajibkan Lisa Mariana:
- Menghapus seluruh unggahan berisi tuduhan dan fitnah di media sosial.
- Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
Sebagai langkah hukum lanjutan, pihak Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dikabarkan telah masuk ke tahap penyidikan.
“Kami berharap gugatan ini menjadi pembelajaran hukum agar tidak ada lagi individu yang seenaknya menyerang kehormatan orang lain demi kepentingan pribadi atau ekonomi,” tutup Muslim.(04)